Kubu Raya, BerkatnewsTV. Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Kubu Raya, Supriaji, mengatakan sesuai dengan nota kesepahaman Bank Kalbar dengan Bupati Kubu Raya, di tahap awal dialokasikan 36 unit alat perekam data transaksi yang terdiri dari 19 i-POS dan 17 Tapping Box. Adapun yang sudah terpasang sebanyak 20 unit.
“Jadi pada semester pertama KPK menargetkan 60 persen terpasang. Nah, Kubu Raya 55 persen. Jadi sudah mendekati angka ideal dari target 60 persen, dan ini akan berlanjut untuk ke depannya,” jelasnya.
Supriaji menerangkan, pemasangan alat perekam data transaksi dilakukan guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemungutan pajak usaha hotel, restoran, hiburan, dan parkir. Ia menyebut ke depan jika keuangan daerah memungkinkan, jumlah alat akan ditambah. Namun jika tidak, maka alat-alat yang ada akan digulirkan ke tempat-tempat usaha hotel, restoran, hiburan, dan parkir lainnya.
“Apabila pemerintah daerah berdaya dalam hal anggaran, maka akan dibeli sendiri atau jika tidak masih akan dibantu oleh Bank Kalbar. Ada opsi lain yaitu kalau nanti trennya kita evaluasi ternyata peningkatan penerimaan pajak-pajak per unit itu sudah baik hasilnya, alat ini akan kita geser ke pengusaha yang lainnya. Sehingga bergulirlah alat ini dengan efektif dan efisen. Jadi semua titik-titik yang potensinya besar tidak lagi luput dari penggelapan atau tidak bayar pajak,” tuturnya.
Supriaji mengatakan kesuksesan dalam penerimaan pajak daerah merupakan tanggung jawab semua pihak. Pajak harus masuk ke kas daerah. Menurutnya, penggelapan pajak oleh siapapun adalah merugikan keuangan negara.
“Jangan sampai (pajak) berbelok-belok masuk ke yang bukan semestinya. Itu sudah jelas, penggelapan pajak dilakukan oleh siapapun adalah merugikan keuangan negara, apakah itu aparatur, pengusaha, maupun masyarakat itu merugikan keuangan negara dan tindak pidana,” tegasnya. (rio)