Pontianak, BerkatnewsTV. Kasus kejahatan pencurian identitas atau menggunakan data orang lain dalam pengajuan pinjaman dana daring (online) diungkap Ditreskrimsus Polda Kalbar. Pelaku berinisial RHS (36) warga Pontianak Utara ini meraup keuntungan ratusan juta rupiah dari KTP masyarakat.
Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang merasa dirugikan karena telah menjadi korban. Mereka merasa tidak pernah memanfaatkan jasa paylater (pinjaman) namun mendapat tagihan.
“Dari hasil penyelidikan, pelaku RHS ini selama bulan Maret sampai dengan bulan Mei 2019 mencari masyarakat meminta foto KTP dan foto wajah pemilik KTP. 80 orang masyarakat yang ia kantongi KTP dan foto wajahnya, 70 orang berhasil terdaftar di aplikasi. Jadi setelah meminta identitas masyarakat, pelaku memberikan uang atau imbalan sebesar Rp100 ribu, ” kata Kapolda Kalbar Irjen Didi Haryono, Rabu (17/7).
Setelah pelaku mendapatkan KTP beserta foto wajah pemilik KTP, dengan menyiapkan satu buah sim card pelaku mengupload identitas masyarakat tersebut kesalah satu aplikasi online yang menyediakan fitur Paylater. Setelah identitas tersebut terdaftar maka akan mendapatkan poin secara bervariasi dari Rp1 juta – Rp8 juta dalam bentuk poin tiket pesawat atau kamar hotel.
“Saat point sudah pelaku dapat, maka ia menjual point tersebut melalui facebook dengan harga 50% dari aplikasi. Misal tiket pesawat 1,6 juta maka pelaku menjual 800 ribu. Total keuntungan pelaku Rp350 juta lebih, “ jelasnya.
Dalam prngembangan kasus ini, Polda Kalbar akan melakukan langkah digital forensik terhadap jaringan komunikasi pelaku untuk menelusuri jejak transaksi atau jaringan dengan kejahatan yang sama.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Kalbar untuk tidak memberikan identitas diri atau KTP kepada orang yang tidak dikenal atau tidak jelas peruntukannya, “ucap Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH MH.
Secara sistem, dari hasil identitas yang melakukan pinjaman dalam aplikasi tersebut maka tercatat sebagai pinjaman di salah satu bank swasta.
Dalam kasus ini, polisi menyita 11 lembar fotokopi KTP korban, uang tunai Rp1.250.000, dua unit telepon genggam, satu buah kartu sim seluler, satu keping ATM dan 38 buah informasi debitur dari OJK.
“Kami jerat pelaku dengan Undang-Undang tindak pidana ITE. Modus tersangka ini dengan memanfaatkan limit pinjaman untuk mendapat uang dengan cepat tanpa modal. Dia mempelajarinya dari media sosial,” ungkapnya.
Tersangka diancam Pasal 51 ayat (1) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman maksimal 12 tahun dan atau denda maksimal Rp12 miliar.(rls)