Sanggau, BerkatnewsTV. KPU Sanggau mengikuti sidang perdana Perselihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (18/7).
Ketua KPU Sanggau Martinus Sumarto dihubungi via selular usai sidang menyampaikan bahwa pihaknya membawa sekitar tujuh boks dokumen untuk semua gugatan.
“Saya tidak ingat berkas yang dibawa, tapi kalau tidak salah ada sekitar tujuh boks untuk semua gugatan,” kata Sumarto.
Sumarto menambahkan, ada tiga hakim MK yang memimpin sidang yakni I Made Palguna,Wahiduddin Adams dan Suhartoyo.
“Tadi itu agenda sidangnya adalah pembacaan jawaban termohon dan pihak terkait,” ujar Sumarto.
Gugatan dari pihak pemohon kepada KPU sebagai termohon, lanjutnya yakni gugatan Caleg PKB Provinsi Kalbar kepada Caleg Partai Nasdem Provinsi Kalbar, gugatan partai Gerindra antar Caleg dalam Partai dan Caleg Kabupaten antarai PAN dengan PSI.
“Agenda berikutnya menunggu panggilan sidang. Majelis akan musyawarah dahulu apakah perkaranya lanjut atau sampai putusan sela. Kita tunggu putusan saja,” jelasnya.(dra)