loading=

Kasus Ditangani BPSK Lebih Dominan Sengketa Konsumen – Finance

ilustrasi

“masyarakat yang merasa dirugikan dapat melaporkan ke BPSK, jika dianggap perjanjian yang dibuat secara sepihak oleh pelaku usaha”

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Selama kurun waktu dua tahun, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kubu Raya telah membantu menangani 10 kasus sengketa konsumen.

Ketua BPSK Kubu Raya, Andy Hasriady mengatakan ke-10 kasus yang ditangani BPSK itu terdiri dari tahun 2017 dan tahun 2018 masing-masing 5 kasus.

“Kasus yang kami tangani berbagai macam. Seperti antara pembeli dengan developer. Namun lebih banyak berkaitan erat dengan finance atau pembiayaan kredit kendaraan,” ucapnya, Kamis (4/7).

Penyelesaiannya disebutkan Andi dilakukan dengan cara mediasi setelah adanya kesepakatan dua belah pihak. Namun jika gagal mediasi maka dilanjutkan ke arbitrase.

Dari 10 kasus tersebut, tujuh kasus dapat diselesaikan BPSK dengan cara mediasi antara masyarakat dengan pelaku usaha tersebut. Sedangkan dua kasus lainnya tidak selesai dan satu kasus dibawa ke arbitrase.

“Arbitrase seperti pada kasus antara seorang konsumen yang kendaraannya ditarik oleh perusahaan finance. Konsumen tersebut meminta perhitungan ulang dan tidak dapat menerima tata cara penarikan kendaraannya oleh pihak finance,” terangnya.

Namun dikatakan Andi ada juga kasus yang tidak selesai yakni konsumen yang merasa dirugikan oleh sebuah perusahaan belanja online lantaran barang yang dipesannya tidak sesuai dengan fisik yang datang.

“Kami sudah berupaya memanggil pihak perusahaan secara tertulis akan tetapi tidak ada balasan atau respon,” tuturnya.

Andy pun mengimbau kepada masyarakat yang merasa dirugikan dapat melaporkan ke BPSK, jika dianggap perjanjian yang dibuat secara sepihak oleh pelaku usaha.(rob)