Kubu Raya, BerkatnewsTV. Data yang dikeluarkan KPK per tanggal 1 Juli 2019, bahwa wajib LHKPN di Pemkab Kubu Raya terdiri dari bupati, wakil bupati dan pejabat eslon II dan III sebanyak 150 orang.
Namun dari jumlah itu tingkat kepatuhan pejabat untuk melaporkan LHKPN belum sepenuhnya. Tercatat baru 38 persen atau 57 orang yang sudah melaporkan LHKPN Tahun 2018.
Sementara 93 pejabat atau 62 persen lainnya belum menyampaikan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sementara dari aspek ketepatan waktu yakni pejabat yang tepat waktu 54 orang atau 94,74 persen dan terlambat 3 orang atau 5,26 persen.
“Mengingat capaian yang belum mencapai target, maka kami mengharapkan wajib LHKPN untuk segera mengisi dan melaporkan LHKPN,” imbau Sekda Kubu Raya, Yusran Anizam disela sosialisasi LHKPN Pejabat Eselon II dan III Pemkab Kubu Raya, Kamis (4/7).
Maka Yusran berharap adanya sosialisasi LHKPN hendaknya para pejabat memiliki kepatuhan pada aturan dan kesadaran moral sebagai pemimpin yang mempunyai tanggung jawab mengisi LHKPN.
“Karena selain sudah menjadi aturan in merupakan langkah preventif. Apabila pejabat bersih, maka insyaallah pemerintahan di Kubu Raya juga akan sejahtera dan transparan,” pungkasnya.(rob)