Sanggau, BerkatnewsTV. Ketua Front Pembela Perbatasan Entikong, Raden Nurdin mempertanyakan tindak lanjut hasil pengungkapan ratusan ribu batang rokok ilegal oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Entikong selama operasi gempur yang berlangsung dari tanggal 24-28 Juni 2019.
“Perlu dipertanyakan tidak lanjutnya seperti apa. Kita berharap proses hukum berjalan, terutama para pemasok atau distributor rokok ilegal itu harus diproses hukum,” tegasnya, Rabu (3/7).
Nurdin meyakini, masyarakat atau pemilik toko di perbatasan tidak tahu bahwa rokok yang mereka jual itu ternyata ilegal.
“Jadi, distributor atau pihak agen yang membawa rokok ilegal tersebut yang harus ditangkap dan diproses hukum,” pintanya.
Jangan sampai, lanjut Nurdin, masyarakat di perbatasan menjadi korban dari sindikat penjual rokok ilegal tersebut.
“Biar mereka tidak terjebak dalam bisnis rokok ilegal, distributor atau pemasoknya harus diungkap untuk diadili,” tegasnya.
Dihubungi terpisah, Kepala KPPBC TMP C Entikong, Dwi Jogyastara mengatakan, proses garis besarnya sudah disampaikan saat rilis di Mapolres Sanggau.
“Silahkan ke kantor, temui bagian Humas Bea Cukai atau bagian Unit Penindakan untuk penjelasan lebih lanjut proses tindak lanjutnya nanti,” jawabnya singkat.
Diberitakan sebelumnya, rilis di Mapolres Sanggau, Senin (1/7) lalu. Dwi menyampaikan hasil penindakan selama operasi gempur, 24-28 Juni 2019.
Totalnya sebanyak 463.740 batang rokok ilegal berhasil diamankan dari 20 toko di perbatasan. Dengan total hasil tembakau Rp416.739.300 dan telah merugikan negara dari cukai dan PPn sebesar Rp239.193.630.
Pelanggaran yang paling banyak adalah rokok dengan pita cukai salah peruntukan, yaitu 414.180 batang. Kedua, rokok dengan pita cukai salah personalisasi sebanyak 41.560 batang.
Kemudian, rokok tanpa pita cukai sebanyak 7.200 batang dan rokok dengan pita cukai palsu sebanyak 800 batang. Rokok-rokok ilegal tersebut diduga berasal dari pabrik-pabrik di Jawa.
Saat itu, Dwi menyebut, sebanyak 414.180 batang atau sekitar 90 persen hasil operasi gempur adalah barang kena cukai hasil tembakau tidak dilekati pita cukai yang sesuai atau salah peruntukan.
Dan melanggar pasal 29 ayat (2a) UU Nomor 39 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Kepada pabrik hasil tembakau dapat dikenakan saksi administrasi paling sedikit denda dua kali nilai cukai.(dra)