Sintang, BerkatnewsTV. Polres Sintang mendapat peringkat 1 terbanyak pengungkapan kasus selama Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Kapuas 2019 yang digelar 17-30 Juni.
Ini dilihat dari target operasi hanya 29 namun 419 kasus yang berhasil diungkap.
Itu disampaikan Kapolres Sintang AKBP Adhe Hariadi dalam press rilis Selasa,(2/7).
“Jumlah itu terdiri dari tujuh kasus target operasi, yakni perjudian, narkoba, miras, prostisusi, premanisme, petasan dan kepemilikan sajam,” jelas Kapolres.
Namun dari 419 kasus tersebut hanya 18 yang dibuatkan Laporan Polisi (LP) dengan jumlah tersangka 29 orang, terdiri dari 18 pelaku judi, 6 narkoba, 3 premanisme dan masing-masing satu untuk sajam dan prostitusi.
“Jadi sisa 401 kasus kita lakukan pembinaan karena metode pelaksanaan operasi Pekat ini yaitu penindakan, proses penyidikan dan pembinaan,” terangnya.
401 kasus tersebut terdiri dari sajam 41 orang, prostitusi online 127, premanisme 130, perjudian 2, Miras 93 dan petasan 8. Sementara untuk barang bukti terbanyak yaitu miras.
“Terdapat 500 liter dan 218 kampel arak serta 385 botol bir. Bir diamankan karena belum ada yang mengatur Perda Miras. Hanya yang dapat ijin dibolehkan menjual seperti di My Home. Itu kalian bisa tanyakan di Pemerintah Daerah, kenapa bisa ada izin sedangkan Perdanya belum ada,” ujar Kapolres.
Dandim 1205/Stg Letkol Inf Rachmat Basuki mengatakan bahwa dalam operasi Pekat, pihaknya memback up dengan patroli dan rajia.
“Berkurangnya kriminalitas di kabupaten Sintang akan membawa dampak yang positif terhadap ketertiban di kabupaten sintang,” ucap Dandim.(sus)