Singkawang, BerkatnewsTV. Forum LLAJ Kota Singkawang sosialisasi dan menerapkan larangan parkir di kawasan cagar budaya tua pekong seperti di depan Vihara Tri Dharma Bumi Raya dengan memasang plang.
Sekretaris daerah Kota Singkawang Sumanto yang melakukan oeninjaua langaung mengatakan. Hal ini di lakukan sesuai kesepakatan pemerintah daerah dan Piha kepolisian guna mengatasi perparikaran di cagar budaya tersebut.
“Ini kita lakukan sesuai rapat bersama kepolisian untuk menyikapi penataan ulang terhadap banyaknya kendaraan yang parkir di seputaran cagar budaya tua Pekong ini,” kata Sekda Kota Singkawang disela meninjau sosialisasi tersebut, Selasa (2/7).
Ia berharap larangan ini kedepannya akan bermanfaat juga untuk wisatawan yang berkunjung baik dari dalam maupun luar kota sehingga merasakan nyaman mengunjungi cagar budaya.
“Seperti yang kita lihat hari – hari libur banyak kendaraan yang parkir di depan Vihara ini. Maka kita berikan tempat untuk wisatawan. Namun bukan berarti ini mematikan sektor usaha,” tegasnya.
Maka 9 Juli mendatang, akan dilakukan konsultasi publik dengan mengundang pedagang dan masyarakat sekitar kawasan cagar budaya ini.
Kanit Dikyasa Sat Lantas Polres Singkawang IPTU Jamian mengatakan Pihaknya tetap berkoordinasi dengan dinas terkait untuk terciptanya tertib berlaku berlalu lintas di Kota Singkawang.
“Kami juga bersama Forum LLAJ atau Dishub kedepan akan melakukan patroli bersama guna melakukan sosialisasi dan penindakan terhadap pelanggar yang masih memarkir kendaraan mereka di sembarang tempat,” pungkasnya.(mzr)