Sanggau, BerkatnewsTV. Sebanyak 463.740 batang rokok berhasil disita Bea Cukai Entikong dan Polres Sanggau dalam operasi gempur rokok ilegal dari sejumlah kecamatan di Kabupaten Sanggau.
Ratusan ribu batang rokok senilai Rp416.739.300 itu diamankan selama lima hari penindakan sejak tanggal 24 Juni sampai 28 Juni dari 20 toko.
“Bea Cukai secara massif, berkelanjutan berupaya mengurangi peredaran barang ilegal, khususnya hasil tembakau. Dalam periode Juni – Juli ini ada operasi gempur diseluruh Indonesia, termasuk diwilayah kerja Bea Cukai Entikong,” kata Kepala Bea Cukai Entikong, Dwi Jogyastara saat press release bersama Kapolres Sanggau AKBP Imam Riyadi di Mapolres Sanggau, Senin (1/7).
Dwi merinci, lebih dari 463 ribu batang rokok ilegal itu terdiri dari 800 batang rokok palsu, 7.200 batang rokok polos, 41.560 batang rokok salah personalisasi dan 414.180 batang rokok salah peruntukan dengan nilai kerugian negara berupa Cukai dan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau mencapai Rp239.193.630.
“Sebelum penindakan, kami sudah sampaikan sosialisasi dan peringatan untuk mencegah beredarnya rokok ilegal ini. Kita berharap kedepan pedagang maupun pemilik toko makin patuh, agar rokok ilegal bisa kita kurangi,” pungkasnya.
Dwi menjelaskan Operasi Gempur ini dengan tujuan mengurangi peredaran Barang Kena Cukai ilegal ini terkait target penerimaan yang diemban Dirjen Bea Cukai khususnya target penerimaan cukai sebesar Rp165,5 triliun.
Target tersebut dapat dicapai bila Barang Kena Cukai Hasil Tembakau ilegal dapat ditekan dan pangsa pasar diisi oleh Barang Kena Cukai Hasil Tembakau produk pabrik-pabrik yang legal.
Dikatakan, upaya yang dilakukan Bea Cukai menekan peredaran Barang Kena Cukai Hasil Tembakau telah berjalan on the track dengan capaian hasil positif menurunkan peredaran Barang Kena Cukai Hasil Tembakau dari 12.14 persen di tahun 2016, 10.9 persen di tahun 2017 dan 7.04 persen di tahun 2018.
“Sedangkan target tahun ini adalah 3 persen, yang berarti dari 100 bungkus rokok yang beredar di pasaran hanya 3 bungkus rokok yang ilegal,” ujarnya.
Disampaikannya lagi, 414.180 batang atau sekitar 90 persen hasil operasi gempur ini adalah Barang Kena Cukai Hasil Tembakau tidak dilekati pita cukai yang sesuai atau salah peruntukan dan melanggar pasal 29 ayat 2a UU Cukai dan kepada pabrik Hasil Tembakau dapat dikenakan sanksi administratif paling sedikit denda 2 kali nilai cukai.
Sementara itu Kapolres Sanggau AKBP Imam Riyadi menegaskan Polres Sanggau terus akan bekerja sama dengan stakeholder yang ada, khususnya Bea Cukai untuk menekan peredaran produk ilegal. Hal ini sebagai salah satu bentuk dukungan kepada stakeholder terkait dalam mendongkrak penerimaan negara.
“Kita tidak ingin ada penyalahgunaan, ada kebocoran keuangan negara yang (kebocoran) itu hanya dinikmati oleh oknum-oknum tertentu yang tentu merugikan negara kita,” tegasnya.
Kapolres menyampaikan, kedepan pihaknya siap memback-up operasi serupa yang dilakukan Bea Cukai di Kabupaten Sanggau. “Kita terus akan back-up,” tuturya.(dra)