Singkawang, BerkatnewsTV. Imigrasi Kelas II Non TPI Singkawang telah menunda sebanyak 50 paspor pemohon sepanjang Januari – Mei 2019.
Penundaan itu dikatakan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Singkawang, Noor Agus Hidayat lantaran adanya dugaan pemohon yang merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.
“Dari Januari sampai dengan Mei 2019, sudah ada 50 pemohon yang kami tunda penerbitan paspornya,” ungkapnya ditemui BerkatnewsTV, Sabtu (29/6).
Penundaan itu, dikarenakan 49 pemohon yang mengajukan diduga merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural dengan tujuan Negara Malaysia dan satu pemohon diduga merupakan calon Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Tiongkok.
Menurutnya, korban TPPO rata-rata bukan dibawah umur, bahkan kemarin yang sempat ditunda paspornya usia pemohon hampir 20 tahun.
“Tujuannya memang kawin kontrak di China, namun sewaktu dilakukan wawancara akhir yang bersangkutan sempat membuat pernyataan dengan tujuan ke Malaysia. Namun dengan kecermatan anggota kami pada saat wawancara ternyata yang bersangkutan baru melakukan proses kawin kontrak dengan China,” ujarnya.(mzr)