loading=

Terdakwa Tidak Hadirkan Saksi. Jaksa Dakwa Empat Warga Polandia Pasal Berlapis

4 WNA asal Polandia yang masing-masing berinisial OJ (31), HF (44), BP (31) dan T6 (46) terdakwa kasus penjarahan ratusan ekosistem Wisata Bukit Kelam Sintang menjalani sidan gdi PN Sintang, Kamis (27/6). Foto: Susi

Sintang, BerkatnewsTV. Masih ingat dengan 4 WNA asal Polandia yang masing-masing berinisial OJ (31), HF (44), BP (31) dan T6 (46) terdakwa kasus penjarahan ratusan ekosistem Wisata Bukit Kelam Sintang beberapa waktu silam.

Kamis,(27/6) pagi keempatnya menjalani sidang di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Sintang.

“Agenda sidang pembacaaan dakwaan,” kata Jaksa Penuntut Umum Kejari Sintang Robinson yang juga Kasi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Sintang.

Keempat WNA Polandia itu didakwa pasal berlapis. Antara lain dengan UU Keimigrasian dan UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan pasal 50 ayat (3) dan Pasal 78 ayat (12) dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta.

Hanya saja dari pihak tim penasehat hukum tidak melakukan eksepsi (penolakan/keberatan-red) dan tidak mendatangkan saksi yang meringankan atau A de Carge.

Sehingga Kejari Sintang menghadirkan 4 saksi dari masyarakat umum penduduk lokal dua orang yang mengetahui kedatangan para terdakwa dan 2 orang saksi dari Imigrasi. Termasuk BKSDA sendiri juga menghadirkan 2 orang saksi yang terdiri dari ahli BKSDA.

“Sidang kali ini dengan agenda pembacaan dakwaan namun tim kuasa hukum terdakwa tidak melakukan eksepsi dan tidak mendatangkan saksi yang meringankan ,maka sidang kita datangkan 4 saksi dari BKSDA,Imigrasi dan Masyarakat umum yang tahu kedatangan 4 terdakwa,” ungkapnya.

Sidang sempat diskor beberapa jam lantaran tim penasehat hukum meminta menggunakan translate Polandia-Indonesia. Pihak Kejari sudah berusaha mencarikan translate dari Dubes Polandia namun Kedubes Polandia hanya memberikan list nama.

“Jadi dari kita berdasarkan ketentuan pasal 50 KUHP, proses peradilan cepat murah biaya ringan, kami menggunakan translate Bahasa Inggris – Indonesia dan Indonesia -Inggris,” bebernya.

Apalagi, 2 orang terdakwa bisa berbahasa Inggris maka proses sidang dapat dilanjutkan dengan agenda pembuktian dengan pendengaran saksi saksi dari BKSDA, Imigrasi dan masyarakat.(sus)