Sanggau, BerkatnewsTV. Tim gabungan Sat Pol PP, Polres Sanggau, Subden POM, Kodim/1204/Sgu dan BNNK Sanggau menggelar razia penyakit masyarakat (pekat) di sejumlah hotel, penginapan dan kos – kosan di wilayah Kota Sanggau, Rabu (26/6) malam.
Alhasil, petugas mengamankan 10 orang yang diduga melakukan pelanggaran Perda tentang Ketertiban Umum (Tibum).
“Dari sepuluh orang itu, tiga pasangan tanpa ikatan suami istri berada dalam satu kamar atau ruangan dan dari tiga pasangan yang kita amamkan itu masih dibawah umur,” ungkap Kasat Pol PP Sanggau melalui Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Sat Pol PP Sanggau, Wendi Very Nanda, Kamis (27/6) siang.
Ke sepuluh orang yang diamankan tim gabungan tersebut, langsung digelandang ke kantor Sat Pol PP guna dilakukan pendataan dan diberikan pembinaan.
“Kita data, kemudian kita lakukan pembinaan. Mereka kita minta tidak lagi mengulangi perbuatannya,” ujar Wendi.
Kepada sepuluh orang tersebut, dikenakan tindak pidana ringan (Tipiring).
“Rencananya tanggal 3 Juli 2019 mereka akan mengikuti sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Sanggau,” pungkas Wendi.
Wendi menyebut, razia pekat ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum di masyarakat.
“Kita mengimbau masyarakat terutama anak – anak muda ini untuk tidak melakukan pelanggaran hukum. Apalagi melakukan perbuatan asusila. Orang tua saya imbau untuk terus memantau aktifitas anaknya di luar rumah terutama pada malam hari,” pesannya.(dra)