loading=

Tiga Alat Perekam Ini Dipasang di 45 Hotel dan Restoran

Wajib pajak yang memiliki usaha di bidang hotel, restauran dan tempat hiburan mengikuti sosialisasi pemasangan alat perekam di tempat usahanya. Foto: Ist

Pontianak, BerkatnewsTV. Sebanyak 35 dari 45 Wajib Pajak (WP) hotel, restoran dan tempat hiburan akan dipasang alat perekaman atau monitoring transaksi usaha.

Pemasangan perangkat ini sebagai tindak lanjut Rencana Aksi Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Kopsurgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dituangkan dalam sebuah nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) pada tanggal 25 April 2019 lalu.

Sekretaris Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak, Yaya Maulidia, menjelaskan, sebagai tindak lanjut MoU itu maka dituangkan dalam perjanjian optimalisasi pendapatan daerah bersama Bank Kalbar, yang mana Bank Kalbar akan menyediakan dan memasang sebanyak 35 alat monitor transaksi pajak tersebut.

“Tujuannya untuk memudahkan dalam memonitor transaksi harian WP, sekaligus menjadi instrumen untuk mengevaluasi laporan perhitungan pajak yang dilaporkan WP setiap bulannya,” ujarnya Jumat (21/6).

Ia menambahkan, ada beberapa tahapan yang harus dilaksanakan, mulai dari sosialisasi, survey hingga pada pemasangan serta monitoring.

“Maka setelah sosialisasi, kami akan melakukan survey tanggal 25-27 Juni 2019 untuk memastikan metode apa yang akan diterapkan bagi masing-masing WP,” terangnya.

Survey akan dilakukan bersama Bank Kalbar dan PT Collega sebagai pihak ketiga yang akan memasang alat tersebut. Survey ini dilakukan lantaran tiap-tiap WP berbeda dalam mengelola transaksi usahanya.

Pasalnya, ada sejumlah WP yang tidak memiliki sistem atau aplikasi, dengan kata lain merekam transaksinya secara manual. Namun ada pula WP yang sudah menggunakan aplikasi atau cash register.

Yaya memaparkan, ada tiga jenis alat yang akan dipasang pada masing-masing tempat usaha, yakni i-POS, tapping box dan server data capture (web service).

Ketiga jenis alat itu memiliki metode yang berbeda sehingga pemasangan alat akan menyesuaikan sistem transaksi yang digunakan WP.

“Kalau WP perekaman transaksinya secara manual, maka dia akan diterapkan i-POS. Kalau WP sudah menerapkan aplikasi atau cash register, maka kemungkinan akan dipasang tapping box karena tapping box nanti dihubungkan dengan cash register yang sudah dilengkapi monitor dan printer,” paparnya.

Selain kedua metode itu, lanjut dia, ada pula WP yang mungkin menggunakan server atau sistem cloud dalam transaksi usahanya. Terhadap WP ini, metode pemasangan alat monitoring yang diterapkan adalah server data capture (web service).

“Jadi monitoring transaksi usaha WP bisa dilihat secara realtime dan bisa dimonitor oleh BKD setiap transaksi,” ungkap Yaya.(jim/humpro)