loading=

Sabu 140,99 Gram Dimusnahkan. Pelaku Menyatakan Tidak Menyesal

Narkoba jenis sabu Seberat 140,99 Gram dimusnahkan Polres Sintang bersama Kejaksaan Negeri Sintang di Mapolres Sintang, Kamis (20/6). Foto: Susi

Sintang, BerkatnewsTV. Narkoba jenis sabu Seberat 140,99 Gram dimusnahkan Polres Sintang bersama Kejaksaan Negeri Sintang di Mapolres Sintang, Kamis (20/6).

Wakapolres Sintang Kompol Amri Yudhi menyatakan sabu seberat 140,99 Gram yang dimusnahkan tersebut akumulasi dari tiga kasus yang ditangani Polres Sintang.

“Ya ini dari tiga kasus yang kita musnahkan dan didominasi milik pengedar,” ujarnya.

Kasat Narkoba Polres Sintang, AKP Samsul Bakrie mengatakan dari tiga kasus yang ditangani ada satu kasus barang buktinya mencapai 102,45 gram. Pelakunya berinisial AA.

“Barang bukti AA paling banyak. Sementara barang bukti tersangka R seberat 29,20 gram dan tersangka A seberat 9,34 gram. Kalau kita total kan semuanya ada 140,99 gram,” ungkapnya.

Dari keterangan tersangka dikisahkanya sabu tersebut didapat dari Pontianak, pun pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap kasus barang haram tersebut.

“Dari pengakuan salah satu tersangka memang narkoba ini berasal dari Lapas yang ada di Pontianak. Kita juga sudah kirim anggota ke sana. Dan kita memang belum bisa membuktikan. Masih harus mencari alat bukti kuat yang menguatkan bahwa barang ini dari Lapas yang ada di Pontianak,” ujarnya.

Kasus tersebut saat ini sudah disampaikan ke Direktorat Narkoba Polda Kalbar untuk ditindak lanjuti dan juga rekan-rekan di jajaran Polres.

Meski saat ini ketiga tersangka sudah dibui namun salah satu dari tersangka yang berinisial R mengaku tidak menyesal.

“Saya tidak menyesal,” katanya sambil tersenyum saat ditanya petugas ketika pemusnahan BB.(sus)