Sanggau, BerkatnewsTV. Diduga memproduksi minuman keras (miras) jenis arak putih, Polsek Tayan Hilir mengamakan satu orang pelaku berinisial LJ di lokasi hutan Dusun Rapun Desa Cempedak Kecamatan Tayan Hilir Kabupaten Sanggau, Selasa (18/6).
Kapolsek Tayan Hilir, IPTU Charles BN Karimar mengatakan pihaknya mendapatkan informasi dari Bhabinkamtibmas Desa Cempedak Brigpol Wahyu Ati Wibowo yang menduga ada salah satu warga yang memperoduksi miras.
Setelah dilaksanakan penyelidikan, polisi akhirnya memperoleh informasi yang lengkap dan akurat. Kemudian Kapolsek beserta tim langsung bergerak ke lokasi yang telah dipetakan.
“Setiba di lokasi tim menemukan seseorang yang sedang membawa jerigen berisikan miras. Pelaku mengakui telah memproduksinya,” ujarnya.
Barang bukti yang diamankan, puluhan liter miras yang dikemas dalam jerigen berbagai ukuran berikut peralatan untuk produksi.(dra)