Pontianak, BerkatnewsTV. Di tahun 2019 ini, Polda Kalbar telah memproses sebanyak 27 kasus pidana yang diduga telah melanggar UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di media sosial.
“Iya benar, sampai saat ini kita sudah tangani dan proses 27 kasus ITE. Ini terkait delik aduan, misalnya difitnah, pencemaran nama baik atau ujaran kebencian,” kata Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono diwawancarai usai berbuka puasa bersama awak media, Kamis (30/5).
Kapolda sebutkan kasus-kasus tersebut lebih cenderung mengarah kepada orang per orang bukan berkaitan dengan politik atau pilpres tahun 2019.
“Umumnya masih person, kalau yang kaitannya sudah masuk area politik lain lagi. Yang masuk area politik waktu pilkada 2018 lalu,” ungkapnya.
Pihaknya sambung Kapolda telah melimpahkan kasus-kasus tersebut ke kejaksaan untuk menjalani proses persidangan.
“Sudah ada, kita limpahkan ke kejaksaan. Sudah P21,” ucapnya.
Kapolda pun memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk memantau proses hukum yang sedang berjalan di Polda Kalbar.
“Pokoknya semua proses penyidikan yang kami lakukan silahkan dipantau. Semua. Tidaka ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya.(rob)