Laporan Dana Desa Ditangani APIP. Kajari: Ditemukan Bukti akan Diproses Hukum

Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah Antoni Setiawan

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Kejaksaan Negeri Mempawah telah banyak menerima laporan dari masyarakat di Kubu Raya terkait penggunaan dana desa yang dianggap telah salah dalam pengelolaannya.

“Laporan-laporan penggunaan dana desa itu perlu dilakukan pendalaman lagi. Jadi tidak langsung kita proses,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah Antoni Setiawan, Minggu (26/5) usai buka puasa bersama di kediaman Wakil Bupati Kubu Raya.

Disebutkan Antoni, sepanjang tahun 2018 lalu ada dua laporan dugaan penyalah gunaan dana desa yang dilaporkan masyarakat ke Kejari Mempawah.

Namun dikatakan Antoni, laporan penggunaan dan pengelolaan dana desa ini pihaknya kembalikan lagi ke APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) dalam hal ini Inspektorat Daerah Kubu Raya.

“Ini sesuai dengan petunjuk dari perundang-undangan. Tapi sepanjang kita temukan bukti perbuatan indikasi yang melawan hukum maka dipastikan akan kita proses,” tegasnya.

Maka Antoni mengingatkan hendaknya kepala desa maupun perangkat desa tetap mengikuti aturan dan petunjuk yang ada dalam mengelola dana desa.

Diketahui jumlah APBDes selama lima tahun terakhir meningkat signifikan. Jika di tahun 2015 APBDes sebesar Rp 67,7 miliar, maka di tahun 2019 telah meningkat menjadi Rp 231,3 miliar.

Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan mengingatkan pemerintah desa selaku pengelola APBDes untuk menerapkan sistem pengendalian internal mulai tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penataausahaan, laporan, dan pertanggungjawaban.

“Pengelolaan keuangan desa apabila tidak dilakukan secara baik sesuai dengan ketentuan yang ada, akan berimplikasi kurang baik terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa,” ujarnya waktu lalu.

Terkait penerapan aplikasi Siskeudes di seluruh desa di Kabupaten Kubu Raya, Muda mengatakan terbitnya Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa telah terjadi perubahan mendasar dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan desa.

“Pengelolaan keuangan yang dimulai dari penyusunan dan perencanaan anggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, hingga laporan dan pertanggungjawaban akan dipermudah dengan menguasai aplikasi ini serta menghindari kemungkinan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan yang ada dalam APBDes,” jelasnya.(rob)