Pelajar Tewas Dikeroyok di Singkawang, Pelaku Dikenai UU SPPA dan UUPA

Singkawang, BerkatnewsTV. Kasus pengeroyokan terhadap seorang pelajar SMP di Singkawang yang berujung pada kematian mendapat perhatian serius dari sejumlah pihak lantaran baik pelaku maupun korban masih anak dibawah umur.

Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar menemui langsung empat pelaku didampingi orang tua masing-masing di Mapolres Singkawang pada Jumat (17/5).

Dalam kasus ini, Ketua KPPAD Kalbar, Eka Nurhayati Ishaq akan menerapkan dua undang-undang sekaligus yakni UU Perlindungan Anak (UUPA) No 35 tahun 2014 dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) No 11 tahun 2012.

“Tentunya kami akan melaksanakan UU Perlindungan Anak No 35 tahun 2014 berdampingan dengan UU Sistem Peradilan Pidana Anak, yang mana anak sebagai pelaku yaitu ABH (Anak Berhadapan Hukum), tempatnya negara memberikan perlindungan juga untuk mereka,” jelasnya.

Hal itu ia sebutkan telah adanya PH (Pendamping Hukum) terhadap pelaku dari Polres Singkawang.

Eka juga tegaskan dalam kasus ini KPPAD Kalbar tidak membela salah satu pihak baik dari pihak korban dan pihak pelaku.

“Tentunya proses penegakan hukum kita serahkan sepenuhnya ke Polres Singkawang. Namun dari segi tupoksi kami memberikan perlindungan dan pengawasan anak sampai proses pengadilan nanti,” tuturnya.

Dari 4 anak lanjut Eka, salah satu pelaku merupakan anak berusia 13 tahun. Sedangkan yang 3 merupakan anak berusia 16 tahun. Dimana sesuai undang-undang di bawah usia 14 tahun anak tersebut akan dikembalikan ke orang tua.

“Anak yang dikembalikan nanti tetap melakukan wajib lapor. Sedangkan untuk yang 3 anak ini nantinya tetap menjalankan proses hukum,” jelasnya.

Eka juga menyesalkan adanya salah satu pemberitaan yang menyatakan kasus ini merupakan kasus pembunuhan. Karena menurut para pelaku ada rasa penyesalan dan rasa tidak menyangka atas kejadian tersebut. Dan hal ini berdampak pada pelaku.

“Mohon diralat kepada salah satu media. Ini bukan merupakan kasus pembunuhan, mengingat para pelaku memiliki rasa penyesalan dan tak menyangka hal tersebut terjadi. Dan Untuk para pelaku akan kita lakukan proses konseling trauma healing secara kontinu,” Katanya.

Kanit PPA Polres Singkawang IPDA Indah menjelaskan permasalahan ini terjadi sejak setahun lalu namun memanas pada saat kejadian.

“Berawal dari facebook korban dan pelaku saling tantang. Dan melakukan janjian akan bertemu untuk menyelesaikan permasalahan tersebut,” kata Indah.

Pada saat itu mereka bertemu, di mana para pelaku bersama rekannya sebanyak 9 orang datang menghampiri korban.

“Usai bertemu terjadi lah perkelahian. Dari 9 orang hanya 4 orang yang melakukan pemukulan terhadap korban. Di mana motif awal di awal persaingan mobile legend. Dan untuk prosesnya akan kita sesuaikan dengan prosedur,” pungkasnya.(mzr)