Sanggau, BerkatnewsTV. Lagi-lagi, Pemerintah Malaysia kembali mendeportasi 80 WNI melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau pada Rabu (15/5).
Dari 80 WNI tersebut, 78 dipulangkan lewat jalur deportasi dan dua orang lainnya repatriasi. Mereka terdiri dari 70 pria dan 10 wanita.
“Untuk tindak lanjut seperti biasa, kami data dan berikan sosialisasi dulu ke mereka tentang prosedur bekerja yang resmi di luar negeri. Kemudian kita arahkan ke Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat untuk dipulangkan ke daerah asalnya,” kata Viktor Fernando, Koordinator P4TKI Entikong.
Viktor menyebut, sampai pertengahan Mei ini sekitar 700 WNI dipulangkan dari Malaysia ke Indonesia melalui PLBN Entikong.
“Sampai Mei ini ada 620 orang lebih, ditambah hari ini ada 80, jadi 700 orang lebih yang dipulangkan melalui PLBN Entikong,” beber dia.
WNI yang dipulangkan tersebut, sebagian besar bermasalah dengan ijin tinggal dan ijin bekerja di Malaysia. Namun ada pula yang berselisih dengan pengguna tenaga kerja, lalu melapor ke KJRI dan dilakukan repatriasi ke tanah air.(dra)