Singkawang, BerkatnewsTV. Pemkot Singkawang bersama Satgas Pangan Polres Singkawang menemukan bahan makanan berupa kerupuk tempe yang diduga mengandung boraks.
“Dugaan temuan ini kita temukan pada saat tim keamanan pangan Singkawang melakukan pengawasan sekaligus mengambil sampel bahan makanan yang dipusatkan di pasar tradisional seperti Beringin dan Alianyang kemarin,” kata Kepala Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Singkawang, A Kismed, Kamis (16/5).
Dari pengawasan itu, tim mengambil sebanyak 40 sampel bahan makanan dari dua pasar tradisional tersebut yang ada di Kota Singkawang.
“Setelah diuji sebanyak 39 sampel bebas dari bahan berbahaya, sedangkan satu sampelnya berupa kerupuk tempe diduga mengandung boraks,” ungkapnya.
Menurutnya, ada empat parameter yang diuji, antara lain, Rhodamin B (warna merah), Methanyl Yellow (warna kuning), Boraks dan Formalin.
Mengenai satu temuan ini, akan dibawa ke BBPOM Pontianak untuk memastikan apakah bahan makanan berupa kerupuk tempe tersebut positip mengandung Boraks atau tidak.
“Karena melalui tes awal memang mencurigakan, tapi untuk pastinya akan kita bawa ke BBPOM Pontianak,” ungkapnya.
Terkait dengan temuan itu, tim sudah melakukan penelusuran ke toko yang menjualnya. Hanya saja, alamat produsen yang diberikan oleh pedagang yang bersangkutan tidak jelas. Mungkin, pedagang yang bersangkutan merasa ketakutan untuk memberitahukannya.
“Bahkan nomor izinnya pun sudah kedaluarsa. Jadi nomor izin yang sudah lama dipakai, sebaiknya harus diperbaharui,” pintanya.
Sehingga dirinya hanya bisa mengimbau, kepada produsen yang merasa memproduksi kerupuk tempe tersebut agar tidak menggunakan bahan atau zat yang dilarang.
Kemudian, yang belum memiliki izin atau masa izinnya sudah kedaluarsa, tolong untuk diperbaharui. Gunakan label pada kemasan yang sudah ditentukan oleh BPOM.
“Jadi jangan menggunakan label lama atau yang tidak jelas bahkan alamatnya pun harus jelas,” pesannya.
Mengenai persyaratannya baik itu permohonan izin dan sebagainya, bisa dikoordinasikan dengan Dinas Kesehatan setempat.
“Kalau memang produsennya ada di Singkawang silahkan datang ke kita, tapi kalau produsennya berada di luar Singkawang silahkan datang ke Dinas Kesehatan yang ada di wilayahnya,” imbaunya.
Mengenai temuan tersebut, apabila BBPOM Pontianak menyatakan positip mengandung Boraks maka pihaknya agak sedikit keras kepada pedagang yang bersangkutan dalam hal memberikan alamat produsen.
Menurutnya, dampak kesehatan dari mengkonsumsi Boraks akan sangat buruk karena akan merusak beberapa organ tubuh seperti hati, ginjal bahkan ada yang bersifat Karsinogenik (memicu kanker).
“Oleh karena itulah bahan-bahan seperti itu dilarang,” katanya.
Kasi Pengendalian Makanan, Minuman dan Bahan Berbahaya Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Singkawang, Rudy Susanto mengimbau kepada konsumen, produsen dan pendistribusian agar memperhatikan izin edar.
“Izin edar yang diterbitkan di Indonesia itu adalah izin yang diterbitkan dari BPOM maupun Dinas Kesehatan,” katanya.
Kalau di BPOM itu berupa kode yang diawali dengan kode MD atau ML untuk makanan luar. Sedangkan untuk makanan dalam (produksi industri rumah tangga) kodenya PIRT yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan.
BBPOM Pontianak bersama Pemkot Singkawang melakukan pengawasan sekaligus mengambil sampel makanan/takjil yang dijual di Pasar Juadah Kota Singkawang.
Dari 23 sampel makanan/takjil yang diambil dari beberapa titik Pasar Juadah seperti di sekitaran Masjid Raya, Kelurahan Sekip Lama dan Kampung Jawa, setelah diuji hasilnya sebanyak 21 sampel dinyatakan memenuhi syarat atau tidak mengandung bahan berbahaya.
Namun, dua sampel lainnya berupa manisan dicurigai mengandung bahan-bahan terlarang. Terhadap dua temuan itu pula, saat ini sudah dibawa ke Pontianak untuk di uji ke laboratorium BBPOM.(mzr)