Sintang, BerkatnewsTV. Kejati Kalbar pada (26/4) lalu, menyatakan berkas perkara kasus penjarahan tumbuhan dan satwa liar (TSL) di TWA Bukit Kelam oleh 4 warga negara Polandia, telah lengkap.
Penyidik Balai Gakkum KLHK Kalimantan Seksi Wilayah III Pontianak akan segera menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Sintang.
Penyidik Balai Gakkum menetapkan 4 tersangka WN Polandia – OJ (31), HF (44), BP (31) dan TG (46) – berdasarkan dua alat bukti telah melanggar UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 50 Ayat 3 Huruf m, Jo. Pasal 78 Ayat 12, dengan ancaman hukum penjara paling lama 1 tahun plus denda paling banyak Rp50 juta.
Disamping ditindak dengan menggunakan tindak pindana UU Kehutanan, pelaku juga akan dikenakan tindak pidana UU Keimigrasian.
Kepala BKSDA Seksi Wilayah II Sintang, Bharata Sibarani menyatakan bahwa 4 WNA asal Polandia tersebut mem-praperadilankan Balai Gakkum Kementerian LHK.
dengan dalih masalah penangkapan penahanan mereka tidak sesuai prosedur, tidak dilengapi Surat Perintah Tugas (SPT), dinyatakannya tidak ada plang masalah kawasan dan mereka menganggap tidak disiapkan juru bicara.
“Padahal kita sudah gelar perkara di Jakarta, tapi banyak kelemahan tuntutan yang dilayangkan mereka itu,” ujarnya, Rabu (15/5).
Barata menilai, pihaknya sudah sesuai prosedur karena waktu petugasnya turun tentu sudah dilengkapi dengan SPT.
“Kita pada pada waktu itu juga bukan melakukan penangkapan tapi melakukan pengamanan,” terangnya.
Mereka juga menyatakan tidak ada plang, sebenarnya ada walau pun tidak di semua tempat. Namun yang paling intinya adalah, visa mereka visa wisata bukan visa peneliti, tentu mereka harus memahami kalau memasuki suatu kawasan ada aturan main.
“Rata-rata turis pasti memahami itu. Kalau visa wisata mungkin kah mengambil hewan sebanyak itu. Makanya kita curigai mereka itu peneliti,” tanya Bharata.
Dijelaskan Barata, bahwa pada 16 Mei ini, 4 WNA itu akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sintang. “Nanti tinggal kita lihatlah hasil sidangnya bagaimana atas tuntutan mereka itu,” jelasnya.
Sekarang posisi 4 WNA itu ada di rumah titipan Imigrasi Sanggau karena juga dikenai UU Nomor 6 tentang Imigrasi. Dari pemerintah Polandia sendiri, sebenarnya ada menunjuk pengacara dari Jakarta tapi pengacara itu mundur.
“Kita juga tidak tahu kenapa mundur. Sekarang 4 WNA tersebut menggunakan jasa pengacara dari Pontianak,” terangnya.
Sementara untuk Barang Bukti (BB), kata Bharata masih di KSDA, dimana ada yang sudah mati, sementara untuk yang masih hidup kemungkinan nanti akan dilepas kembali di tempat asalnya.
Kasus ini bermula tanggal 18 Maret 2019 saat Tim Gabungan Timpora di kawasan TWA Bukit Kelam Kecamatan Kelam Permai Kabupaten Sintang menangkap 4 WN Polandia yang membawa 283 jenis tumbuhan dan satwa liar tanpa izin.
Hasil identifikasi BKSDA Kalbar yang dibantu laboratorium MIPA Universitas Tanjungpura Pontianak, 283 jenis tumbuhan dan satwa liar itu terdiri dari 45 ekor kelabang, 96 ekor laba-laba, 40 ekor kumbang tanah, 20 ekor kaki seribu, 3 ekor katak mulut sempit, 1 ekor ular birang, 42 ekor kalajengking cambuk.
3 ekor kalajengking cambuk tidak berekor, 10 kecoa hutan, 19 ekor kalajengking, 2 rumpun anggrek Dendrobium, 1 rumpun anggrek mutiara, dan 1 rumpun tumbuhan daun kupu-kupu. Penyidik juga menyita 414 wadah plastik dan 110 ITS.(sus)