Kementerian Agama Umumkan Enam Klasifikasi Zakat Fitrah

Rakor lintas sektoral telah disepakati enam klasifikasi nilai zakat fitrah di Kabupaten Sanggau sesuai surat edaran nomor: B-1145/Kk.14.08.6/BA.03.2/05/2019. Foto: Abang Indra

Sanggau, BerkatnewsTV. Kementerian Agama Sanggau mengumunkan enam klasifikasi nilai zakat fitrah yang dibayar dalam bentuk uang.

Nominal uang dalam klasifikasi ini untuk menggantikan zakat fitrah berupa beras sebanyak 2,5 kilogram per jiwa.

Klasifikasi I senilai Rp37.500 untuk harga beras Rp 15 ribu per kilogram. Klasifikasi II senilai Rp35 ribu untuk harga beras Rp 14 ribu per kilogram.

Klasifikasi III senilai Rp32 ribu untuk harga beras per kilo Rp13.000. Klasifikasi IV senilai Rp30.000 untuk harga beras per kilogramnya Rp 12.000.

Klasifikasi V senilai Rp 23.750 untuk harga beras per kilogramnya Rp 9.500 dan klasifikasi VI diperuntukan bagi yang mengkonsumsi berbeda dari harga klasifikasi satu sampai lima dapat menyesuaikan dengan harga setempat.

“Bagi masyarakat yang mengkonsumsi beras dengan harga yang berbeda dari klasifikasi ini dapat menyesuaikan dengan harga setempat,” kata Kepala Kantor Kementrian Agama Sanggau melalui Kasi Bimas Islam H. Toyib Saefudfin Alayubi, Selasa (14/5).

Dengan ini agar Muzakki (wajib zakat) menunaikan zakat maal, zakat fitrah, infaq, shodaqoh dan dana sosial Keagamaan lainnya melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ).

Dalam menunaikan zakat (khususnya zakat fitrah) agar dapat dimanfaatkan oleh mustahiq menyongsong hari raya, maka kepada masyarakat diharapkan menunaikan zakat fitrah kepada UPZ/BAZNAS di lingkungannya dapat dilakukan H-3 ( 3 Hari ) sebelum 1 Syawal 1440 H.

“Kami ingatkan UPZ tidak lupa melaporkan pelaksanaan pengelolaan zakat, Ilinfaq, ahodaqoh dan dana sosial lainnya ke Kantor Kemenag melalui Seksi Bimas Islam, BAZNAS dan Pemda. (dra)