Singkawang, BerkatnewsTV. Satuan narkoba Polres Singkawang berhasil mengamankan pasangan suami istri berinisial TS Dan MIS yang diduga sebagai pengedar sabu di wilayah Kecamatan Singkawang Tengah Kota Singkawang.
Kasat Narkoba Polres singkawang IPTU Robert Damanik mengatakan penangkapan sepasang suami istri ini berdasarkan laporan masyarakat bahwa di rumah tersangka ini sering dilakukan transaksi narkoba.
Setelah dilakukan pengintaian, pada hari Sabtu anggota melakukan penggrebekan di rumah tersangka.
Alhasil, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti.
“Dari hasil penggeledahan yang di saksikan ketua RT setempat. Anggota berhasil mengamankan barang bukti 2 kantong plastik klip diduga sabu, dompet, bong dan uang tunai Rp5.500.000 yang diduga hasil penjualan sabu,” katanya.
Akibat perbuatanya. sepasang suami istri langsung digelandang ke Mapolres guna pengembangan lebih lanjut. Dan terancam dengan pasal Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Thn 2009.(mzr)