Pontianak, BerkatnewsTV. Anggota dan pengurus Credit Union Lantang Tippo kembali mendatangi kantor Bank BTN Pontianak, Rabu (8/5).
Mereka menuntut agar pihak BTN segera mengganti uang Rp15 miliar milik CU Lantang Tippo yang digelapkan oleh karyawan bank.
Selain itu, pihak BTN juga dituntut untuk dapat mencairkan sisa saldo Rp15 miliar yang masih mengendap di bank.
Berbeda pertemuan pertama yang hanya diterima staf, kali ini akhirnya anggota dan pengurus CU Lantang Tippo diterima langsung Kepala Cabang Bank BTN Pontianak, Dudi.
Dalam penjelasannya, Dudi mengaku belum menerima salinan putusan pengadilan negeri. Sehingga pihaknya belum dapat memutuskan langkah yang diambil.
“Kita belum terima salinan putusan pengadilan. Jadi belum bisa tentukan sikap selanjutnya,” kata Dudi.
Begitu juga saldo uang CU Lantang Tippo berjumlah Rp15 miliar yang masih mengendap di BTN, Dudi menyarankan CU membuat laporan kepolisian atas buku yang hilang.
“Silahkan pihak CU membuat laporan kehilangan buku tabungan ke kepolisian” katanya.
Penjelasan Dudi tampaknya membuat anggota dan pengurus CU Lantang Tippo kecewa.
“Loh koq kami yang membuat laporan kehilangan. Seharusnya bank karena yang menghilangkannya pihak bank bukan kami,” kesal Ketua CU Lantang Tippo Andreas.
Ia merasa kecewa atas jawaban dan penjelasan Kepala BTN yang tidak ada kepastian dan terkesan lempar tanggung jawab.
“Harusnya ada kepastian. Kami hanya minta kapan uang kami dikembalikan,” tegasnya.
Kuasa Hukum CU Lantang Tippo Daniel Edward Tangkau menilai pihak BTN masih ada keraguan mengembalikan uang CU.
“Saya lihat jawabannya ragu ragu. Jadi wajar kalau CU kecewa. Waktu anggota CU nabung di sini sampai bolak balik. Tapi kalau ada masalah begini mulai menghindar,” ujarnya.
Ia meminta agar pihak BTN segera kembalikan uang nasabahnya yakni CU Lantang Tippo dengan nilai total lebih Rp30 miliar.
Kasus ini bergulir setahun lalu. Dimana Founding Officer BTN Pontianak berinisial GA menggelapkan uang CU Lantang Tippo sebesar Rp15 miliar.
Aksinya pun terungkap. Sehingga ia divonis Pengadilan Negeri Pontianak 8 tahun penjara. Sedangkan istri pelaku divonis 2 tahun penjara dikenai pasal TPPU.
Pengadilan juga memutuskan pihak bank BTN untuk mengganti kerugian uang nasabah Rp15 miliar.(rob)