Sanggau, BerkatnewsTV. Bea Cukai Entikong menyerahkan hibah barang hasil penindakan periode 2015-2018 berupa pertanian kepada Pemkab Sanggau yang nilainya mencapai Rp145.421.593.
Barang-barang yang dihibahkan antara lain 4.644 paket pestisida, 27 unit alat semprot hama, 1.181 bilah dan satu tas senjata tajam.
“Barang-barang ini selain penindakan Bea Cukai di PLBN Entikong dan sekitarnya, juga bentuk penegakan fungsi kami sebagai community protector,” kata Kepala Bea Cukai Entikong, Dwi Jogyastara, Rabu (8/5).
Dwi sapaan akrabnya menyampaikan, barang-barang yang dihibahkan ini adalah barang larangan dan pembatasan impor yang dibawa pelintas batas melalui perbatasan dan tidak dapat diselesaikan kewajibannya oleh pemilik barang sehingga melanggar UU 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Asisten III Setda Sanggau, Joni Irwanto mengatakan barang-barang hibah ini akan disalurkan kembali ke kelompok-kelompok tani yang aktif di Sanggau.
“Nanti Bapak Bupati yang menetapkan kelompok-kelompok tani mana yang aktif. Dan kelompok tani ini harus menjadi motivasi, bukan berarti mengharapkan terus hibah dari barang sitaan seperti ini,” tuturnya.
Ia menilai pencegahan hingga hibah adalah wujud komitmen pemerintah untuk melindungi produksi dalam negeri dari ancaman produk ilegal.(dra)