Sintang, BerkatnewsTV. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Sintang melakukan sidak di sejumlah warung makan yang menggunakan LPG 3 kg, Kamis (2/5).
“Sidak ini terkait penggunaan gas LPG 3 Kg bersubsidi yang tidak sesuai peruntukan oleh pengelola warung makan,” ungkap Kasi Bina Usaha Disperindagkop dan UKM Sintang, Syafrudin.
Dari hasil sidak yang mereka lakukan jelas Syafrudin ternyata masih ada pengelola warung makan yang terus menggunakan gas bersubsidi.
Padahal secara aturan, jika usaha dengan penghasilan per tahunnya di atas Rp300 juta tidak diperkenankan lagi menggunakan gas bersubsidi.
“Usaha warung makan, yang penghasilannya tinggi, otomatis tidak boleh menggunakan gas subsidi. Tadi sebagian yang masih menggunakan sudah dicabut dan kami gantikan dengan tabung lima Kg,” jelasnya.
Sidak seperti ini tambah dia, adalah sebagai bagian dari pengawasan dan kontrol dari pemerintah bersama pertamina.
Terutama terhadap keluhan akan kelangkaan atau tingginya harga gas bersubsidi di pasaran. Terlebih menjelang bulan puasa Ramadan saat ini.
Apabila yang bersangkutan masih menggunakan maka akan dijerat dengan pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto pasal 20 ayat 2 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG juncto pasal 40 UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM.
Marketing Operation Region VI PT Pertamina mengatakan, pihaknya sudah mengimbau agar rumah makan, restoran, hotel atau cafe-cafe agar tidak menggunakan gas elpiji yang subsidi.
“Gas LPG 3 kg bersubsidi ini harus tepat sasaran, jadi tidak digunakan oleh masyarakat mampu melainkan masyarakat yang kurang mampu. Ini baru 6 titik yang kita temukan di rumah makan yang masih menggunakan tabung gas 3 kg,” terangnya.(sus)