Sintang, BerkatnewsTV. Pleno Penghitungan Perolehan Suara di Kabupaten Sintang sempat diskor lantaran hasil penghitungan surat suara calon anggota DPRD Kabupaten Sintang di Kecamatan Ambalau dan Kayan Hilir tidak sinkron antara data C 1 dan DA 1.
Ketua KPUD Sintang Hazizah mengatakan Rabu (1/5) hari ini pihaknya menjadwalkan kembali pleno surat suara dari Kecamatan Ambalau dan Kecamatan Kayan Hilir.
“Hanya saja untuk Kecamatan Ambalau karena ada masalah dengan administrasi maka harus diskor dulu sesuai dengan rekomendasi dari Bawaslu. Kita tunggu saja hasil sidang Bawaslu,” tuturnya.
Permasalahannya, lanjut Hazizah ada pengalihan suara dari salah satu caleg. Maka petugas PPK akan lakukan klarifikasi.
Ketua Bawaslu Sintang Fransiskus Ancis menyatakan diskornya penghitungan surat suara dari Kecamatan Ambalau ini terkait ada perbedaan suara di C1 dan DA 1 tidak sinkron.
“Jalan penyelesaianya pemeriksaan sidang cepat,” ucapnya.(sus)