Bawaslu Sekadau Perintahkan KPU Perbaiki Formulir DA1

Bawaslu menggelar sidang administratif secara cepat di Kantor Bawaslu Sekadau terkait tiga kasus pelanggaran administrasi yang dilaporkan oleh caleg dari tiga parpol. Foto: Hery

Sekadau, BerkatnewsTV. Tiga kasus pelanggaran pemilu di Kabupaten Sekadau memasuki babak baru. Senin (29/4) Bawaslu menggelar sidang administratif secara cepat di Kantor Bawaslu Sekadau.

Ketua Bawaslu Sekadau, Nur Soleh mengatakan tiga kasus pelanggaran administrasi itu dilaporkan oleh caleg Partai Golkar, Demokrat dan Hanura.

“Sidang administrarif ini harus dilakukan secara cepat, tidak boleh ditunda di hari berikutnya. Pertimbangannya karena tanggal merah, anggota PPK ada yang ibadah. Kami juga menghargai mereka, maka sidang dilakukan hari ini semua,” ucapnya.

Bahkan Ia sebutkan jika memungkinkan saat laporan masuk sidang bisa dilakukan dengan memeriksa pelapor dan terlapor.

Adapun putusan Bawaslu dari hasil sidang ketiga kasus tersebut, yaitu memerintahkan KPU Kabupaten Sekadau untuk melakukan perbaikan pada formulir model DAA1-DPRD Kab/Kota formulir model DA1-DPRD Kab/Kota dengan melihat formulir model DAA1. Plano DPRD Kab/Kota dan DA1.Plano DPRD Kab/Kota pada saat rekapitulasi di tingkat Kabupaten.

Soleh mengatakan, perbaikan tersebut dilakukan oleh KPU saat rekapitulasi di tingkat kabupaten.

“Kalau tidak dilakukan putusan Bawaslu maka ada konsekuensinya. Ada mekanismenya. Kami juga melakukan kontrol terhadap putusan tersebut agar benar-benar dilakukan,” tegasnya.

Ia mengatakan, siapapun yang memberikan laporan pihaknya akan menerima. Tetapi, kata Soleh, bila sudah diputuskan Bawaslu, maka KPU harus melakukannya.

“Kalau mekanisme intern partai, kami tidak ikut campur. Tapi yang jelas, siapapun yang melapor, karena itu bagian dari peserta pemilu akan kami terima. Intinya walaupun yang melapor tidak dirugikan, tapi kami ingin mengembalikan yang sebenar-benarnya suara itu,” pungkasnya.(her)