Polisi Pastikan Anak Bawah Umur Gunakan Kendaraan Ditilang

Kapolres dan Assiten saat meninjau personel yang akan diterjunkan pada operasi keselamatan lalu lintas. Foto: Susi

Sintang, BerkatnewsTV. Di Sintang, apel gelar pasukan operasi keselamatan Kapuas juga dilaksanakan oleh Polres Sintang.

Kapolres Sintang AKBP Adhe Hariadi mengungkapkan berharap masyarakat dapat lebih sadar dan patuh saat berkendara sehingga dapat lebih meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas.

“Adanya kecelakaan cenderung diakibatkan beberapa pelanggaran lalu lintas, untuk itu, saya berharap masyarakat dapat lebih tertib dalam berkendara,” harapnya.

Kapolres Sintang juga meminta kepada setiap orang tua untuk tidak memberikan izin kepada anak yang dibawah umur untuk menggunakan kendaraan bermotor.

“Jika masih dibawah umur, jangan gunakan kendaraan bermotor, orangtua sebaiknya jangan mengijinkan, itu bentuk rasa sayang yang pasti dari orangtua karena anak dibawah umur emosinya masih labil,” tuturnya.

Kasat Lantas Polres Sintang, AKP Rizal Satria Ferdianto mengatakan bahwa pada Operasi Keselamatan Kapuas Tahun 2019 ini lebih menekankan pada sosialiasi kepada masyarakat terkait Kamsebtibcar yaitu gencar melakukan sosialisi dengan memanfaatkan media sosial dan juga sosialisasi ke sekolah-sekolah terkait pentingnya keselamatan berkendara.

Ia menegaskan ada tujuh hal yang akan dilakukan penegakan hukum atau penilangan yaitu menggunakan helm yang tidak SNI, mengemudi melebihi batas kecepatan yaitu untuk di kota maksimal kecepatan 40 km/jam, pengemudi dan pengendara kendaraan roda empat yang tidak menggunakan safety belt.

“Kita juga akan menilang pengendara di bawah umur, pengendara yang menggunakan handphone saat berkendara, pengendara yang mabuk serta pengendara yang melawan arus. Ketujuh hal ini jadi prioritas karena dapat mengganggu Kamsebtibcar,” tuturnya.

Asisten 2 Setda Sintang Hendri Harahap diharapkan jajaran Korlantas Polri mampu mempersiapkan langkah-langkah antisipasi, baik secara taktis dan teknis maupun stategis.

“Seperti yang disampaikan Bapak Kapolres tadi ya tujuannya, agar dapat merubah mindset masyarakat menjadi sadar dan taat kepada peraturan lalulintas serta mampu menciptakan Kamseltibcarlantas dengan sendirinya,” terangnya.(sus)