Tanpa Dipungut Biaya, Kapolda Kalbar Serahkan 83 Unit Mobil Barang Bukti Kepada Pemilik

Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono menyerahkan kunci mobil kepada pemilik untuk pinjam pakai setelah mobilnya berhasil ditemukan Polres Singkawang dalam kasus penipuna berkedok rental mobil. Foto: Ist

Singkawang, BerkatnewsTV. Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono menyerahkan sebanyak 83 unit mobil kepada para pemiliknya masing-masing.

Mobil-mobil tersebut merupakan barang bukti Polres Singkawang yang berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok rental mobil.

“Dari total barang bukti 95 unit, saat ini baru dapat dipinjam pakaikan sebanyak 83 unit yang telah melampirkan bukti BPKB masing-masing. 12 unit lainnya belum lengkap persyaratannya. Kami sampaikan tidak ada pungutan biaya untuk proses pinjam pakai ini,” tegas Kapolda saat penyerahan Sabtu (27/4) di Mapolres Singkawang.

Namun dikatakan Kapolda pihaknya berharap pemilik dapat menghadirkan kembali mobil yang dipinjam pakaikan itu untuk kepentingan persidangan.

Demikian juga bagi kendaraan yang masih terikat perjanjian di finance wajib melampirkan surat keterangan yang menyatakan bahwa BPKB masih terikat perjanjian.

Disebutkan Kapolda, kasus ini menjadi perhatian publik. 95 unit kendaraan ditaksir senilai Rp19 miliar lebih.

“Ini bukan jumlah kecil, apalagi kendaran tersebut merupakan periuk lahan pencarian nafkah bagi para korban,” tuturnya.

Dari hasil pengembangan penyelidikan, tercatat ada 88 orang pemilik mobil yang menjadi korban penipuan. Dan polisi berhasil menangkap 3 (tiga) orang tersangka berinisial ZL, TS dan AN.

Tersangka ZL warga Kota Singkawang berperan sebagai aktor intelektual atau otak pelaku yang merekayasa dan merancang dengan kedok perusahaan ikan fiktif dengan membuat surat perintah kerja (SPK) fiktif.

Tersangka TS berperan sebagai perantara/pencari orang yang akan menerima gadaian mobil dan mengatur besaran biaya gadai.

Sedangkan tersangka AN berperan membantu dan memberi saran arahan kepada TS untuk orang-orang yang bisa menerima gadai, karena AN cukup dikenal banyak orang.

Para pelaku dipersangkakan pasal 378 KUHP, pasal 372 KUHP, pasal 480 KUHP ke-1 dan ke-2, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal penjara 4 (empat) tahun.

Kapolda pun berpesan agar masyarakat jangan mudah menyerahkan sesuatu atau barang karena diiming-imingi keuntungan yang besar.(rls/mzr)