Singkawang, BerkatnewsTV. Sekretaris Daerah Kota Singkawang, Sumastro mengatakan jika CPNS tidak lulus pelatihan dasar maka tidak akan bisa diangkat menjadi PNS.
“Jika pada pelaksanaan pelatihan dasar CPNS ini saudara dinyatakan tidak lulus, maka saudara diberhentikan dari CPNS dan tidak bisa diangkat menjadi PNS,” tegas Sumastro disela membuka pelatihan dasar CPNS golongan III gelombang 1, Kamis (25/4).
Ia pun mengingatkan agar CPNS sungguh-sungguh mengikutinya karena ini merupakan sebuah progres yang mau tidak mau, suka atau tidak suka, namun wajib diikuti sebagai salah satu persyaratan untuk bisa diangkat menjadi PNS.
Apalagi ditambahkan Sumastro, para CPNS statusnya masih menjalani masa percobaan (80%).
“Artinya ada hak-hak kepegawaian saudara hanya diberikan 80% seperti gaji pokok,” ujarnya.
Sesuai PP Nomor 15 tahun 2019 bahwa gaji pokok PNS Gol III/a dengan masa kerja 0 tahun Rp2.579.400, maka hanya menerima 80% saja yaitu Rp2.063.520.
“Maka pelatihan dasar yang diberikan perlu ditingkatkan kompetensinya secara terintegrasi yang berkenaan dengan peningkatan pengetahuan (knowledge), keahlian/keterampilan (skill) dan sikap perilaku (attitude),” jelasnya.
Wakil Ketua DPRD Singkawang, Sumberanto Tjitra mengatakan, pelatihan dasar CPNS memang sangat perlu supaya setiap CPNS mengetahui betul akan tupoksinya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Yang terpenting dan paling mendasar seorang pekerja, memangg perilaku, kesopanan, etika dan kedisiplinan. Karena ini berkaitan dengan karakter yang akan dibawa,” katanya.
Nilai-nilai ini penting, karena CPNS adalah pelayan dan pengabdi bagi masyarakat dan negara.
“Disitu dibutuhkan ketulusan dan jiwa yang kuat. Disamping itu bukan tempat menjadi kaya, karena kalau mau kaya tidak cocok tempatnya. Yang cocok itu adalah berwiraswasta atau jadi entrepreneur,” ujarnya.(mzr).