Kubu Raya, BerkatnewsTV. Sebanyak 17 desa di Kubu Raya mulai memberlakukan setiap pembayaran dengan sistem nontunai.
Ke-17 desa itu yakni enam desa di Kecamatan Sui Raya antara lain Sui Raya Dalam, Sui Raya, Parit Baru, Teluk Kapuas, Mekar Baru dan Sui Ambangah.
Kemudian dua desa di Kecamatan Sui Ambawang yakni Desa Ambawang Kuala dan Mega Timur. Dan satu desa di Kecamatan Kuala Mandor B yaitu Desa Sui Enau, satu desa di Kecamatan Rasau Jaya yaitu Desa Rasau Jaya Satu serta satu desa di Kecamatan Kubu yaitu Desa Pinang Dalam.
Sementara di Kecamatan Batu Ampar yakni Desa Tasik Malaya, Tanjung Harapan, Sungai Jawi dan Sumber Agung. Kemudian di Kecamatan Teluk Pakedai yakni Desa Teluk Gelam dan Teluk Pakedai II.
“Ini tidak diwajibkan tapi kita berikan tawaran kepada desa, siapa yang mau mengelola dana nontunai seperti kabupaten. Ternyata ada 17 desa yang siap dan langsung menandatangani pakta integritas,” kata Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan.
Muda menyatakan sistem pengelolaan nontunai dimaksudkan untuk melindungi dana masyarakat, menghilangkan risiko keamanan dan kesalahan manusia yang rentan terjadi pada sistem tunai.
“Kita tahu seringkali kalau pencairan itu aparatur desa membawa uang kontan dalam jumlah besar. Ini risikonya juga besar. Selain risiko keamanan, yang lebih parah lagi risiko human error yang klasik terjadi di berbagai tempat,” tuturnya.
Namun Muda menambahkan, Pemkab Kubu Raya juga bersikap bijak dimana pada aturan yang dikeluarkan ada poin bahwa transaksi di bawah Rp 1 juta bisa dilakukan secara tunai. Begitu pula dengan pendapatan yang di bawah Rp 250 ribu dapat langsung masuk ke kepala urusan keuangan desa.
“Inilah yang banyak terjadi di berbagai daerah di Indonesia yang menimbulkan banyak risiko. Dan akhirnya muncul problem-problem di desa dalam pengelolaan keuangannya karena dilakukan secara tunai,” ujarnya.
Manfaat lain, lanjut Muda, jika ada sisa anggaran juga akan terlindungi karena tidak bisa ditunaikan oleh desa secara langsung.
“Setelah 17 desa yang tanda tangan pakta integritas pekan lalu, telah ada lebih dari lima desa yang juga mau ikut menerapkan sistem nontunai. Mudah-mudahan tahun depan target kita dari 118 separuhnya sudah bisa ikut nontunai,” harapnya.
Regulasi pun diterbitkan, berupa Peraturan Bupati (Perbup) No 27 Tahun 2019 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Desa dan Pembayaran Non tunai pada Pelaksanaan APBDesa.(rob)