Diversi Gagal, Kejari Pontianak akan Limpahkan ke Pengadilan

Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Refli
Pontianak, BerkatnewsTV. Untuk kedua kalinya proses diversi kasus penganiayaan terhadap AU siswi SMP oleh siswi SMA yang digelar di Kejaksaan Negeri Pontianak gagal.
Keluarga korban tetap berkeinginan kasus tersebut lanjut hingga ke pengadilan.
Diversi dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Refli didampingi Kasi Pidum dan beberapa jaksa.
“Saya sudah panjang lebar menjelaskan bahwa undang-undang harus diversi, hanya orang tua korban yang tidak sepakat untuk diversi, jadi dia minta keadilan di pengadilan,” terang Kepala Kejari Pontianak, Refli diwawancarai, Kamis (18/4).
Atas hasil itu Refli memastikan pihaknya akan melimpahkan kasus ini ke pengadilan. “Jadi akan saya limpahkan ke pengadilan, nanti di pengadilan akan dilakukan diversi lagi,” tuturnya.
Refli perkirakan, kurang lebih seminggu kedepan berkasnya sudah akan dilimpahkan ke pengadilan.
Refli menyebutkan dalam kasus ini berdasarkan undang-undang posisi kejaksaan tetap mewakili korban di sidang pengadilan.
“Namun untuk khusus peradilan anak ini saya harus memperhatikan anak berkonflik, supaya anak-anak kembali ke fitrahnya anak-anak. Namanya anak-anak belum bisa jelaskan mana yang baik dan mana yang buruk seperti orang dewasa karena dia labil,” terangnya.
Sebab menurut dia, untuk penanganan anak-anak harus secara khusus apalagi ini telah menjadi atensi dari menteri.
Refli pun menjamin dalam menangani kasus ini tetap berlaku secara objektif, profesional dan transparan.
“Saya sudah pelajari berkasnya. Kalau SPDP nya sudah lengkap maka pasti diteruskan. Kami pun mendakwanya (tersangka) sesuai dengan ancamannya,” pungkasnya.(rob)