Pontianak, BerkatnewsTV. KPU Kota Pontianak musnahkan 15.033 lembar surat suara (susu) rusak di Gudang Logistik KPU Kota Pontianak Jalan Zainudin Kelurahan Tengah, Pontianak, Selasa (16/4) siang.
“Komisi Pemilihan Umum Kota Pontianak telah melakukan pemusnahan surat suara rusak, cacat, tidak layak pakai dan berlebih pada Pemilihan Umum Tahun 2019,” jelas Ketua KPU Kota Pontianak Deni Nuliadi.
Pemusnahan surat suara ini yang dilakukan hari ini sesuai dengan instruksi KPU RI yang mana surat suara rusak maupun lebih wajib dimusnahkan sehari sebelum pencoblosan.
Selain itu, Deni juga menjamin ketersediaan dan kecukupan surat suara disetiap TPS pada hari pencoblosan nantinya.
“Sudah tercukupi semuanya dan kami jamin ketersediaan tersebut aman untuk kebutuhan pemilih disetiap TPS,” tegasnya.
Adapun detail surat suara yang dimusnahkan sebagai berikut:
1. Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Dapil Kalbar jumlah surat suara 1.166 lembar.
2. Pemilu anggota DPR RI Dapil Kalbar 1 jumlah surat suara 1.498 lembar
3. Pemilu anggota DPD RI jumlah surat suara 1.673 lembar
4. Pemilu anggota DPRD Provinsi Dapil Kalbar 1 jumlah surat suara 2.690 lembar
5. Pemilu anggota DPRD Kota Pontianak 1 jumlah surat suara 1.491 lembar
6. Pemilu anggota DPRD Kota Pontianak 2 jumlah surat suara 1.689 lembar
7. Pemilu anggota DPRD Kota Pontianak 3 jumlah surat suara 783 lembar
8. Pemilu anggota DPRD Kota Pontianak 4 jumlah surat suara 1.824 lembar
9. Pemilu anggota DPRD Kota Pontianak 5 jumlah surat suara 2.219 lembar
Sehingga surat suara keseluruhan yang dimusnahkan berjumlah 15.033 lembar. (ico)