Kubu Raya, BerkatnewsTV. KPU Kubu Raya memusnahkan sebanyak 4.501 surat suara rusak dan lebih pada Selasa (16/4).
Ketua KPU Kubu Raya Karyadi mengatakan jumlah surat suara yang dimusnahkan terdiri dari surat suara pilpres sebanyak 640 lembar, surat suara DPD sebanyak 492 lembar, surat suara DPR RI dapil Kalbar I sebanyak 1.500 lembar dan surat suara DPRD Provinsi sebanyak 1.182 lembar.
Sementara untuk surat suara DPRD Kabupaten yang dimusnahkan yakni DPRD Kabupaten dapil 1 177 lembar, dapil II sebanyak 107 lembar, dapil III sebanyak 171 lembar, dapil IV sebanyak 29 lembar dan dapil V sebanuyak 89 lembar serta dapil VI 145 lembar.
“Surat suara yang dimusnahkan ini dikarenakan rusak dan lebih. Rusaknya seperti tinta, sobek, lubang dan tulisan tidak jelas. Dimusnahkan agar tidak disalah gunakan,” terangnya.
Terkait surat undangan atau form C6, Karyadi jelaskan jika ada warga yang belum menerima maka bisa langsung datang ke TPS dengan menunjukan KTP elektronik.
“Asalkan namanya sudah tercantum dalam DPT maka dapat menunjukan KTP Elektronik, Suket atau KK. Jadi silahkan saja datang ke lokasi, perlakuannya tetap sama,” tuturnya.(rob)