Tersangka Penganiayaan Terima Hasil Litmas. Pengacara: Diversi Bukan Mendamaikan

Upaya diversi antara pihak keluarga korban dengan tersangka di Mapolresa Pontianak Kamis (11/4) malam. Foto: Ico

Pontianak, BerkatnewsTV. Pihak tersangka melalui Pengacara Deni Amirudin memaklumi jika pihak keluarga korban menolak diversi.

“Kami sangat memahami itu. Tadi kami sudah juga menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya atas musibah ini. Karena dalam perkara anak, jangan kan korban, pelaku pun dianggap korban karena anak belum cakap dengan hukum,” terangnya.

Namun Deni mengatakan pihaknya menerima hasil putusan litmas (penelitian kemasyarakatan) yakni para tersangka menjalani sanksi sosial berupa pelayanan masyarakat selama tiga bulan di Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Ia sebutkan masih ada dua tahap lagi diversi. Kalau pun diversi gagal maka ada tingkat kejaksaan, kalau pun gagal wajib dalam persidangan pengadilan juga harus dilakukan diversi.

“Tapi tolong diterjemahkan, diversi bukan berarti mendamaikan tapi bagaimana menyelesaikan proses perkara anak dengan cepat diluar pengadilan,” jelasnya.

Akan tetapi dikatakan Deni, putusan pidana anak berbeda dengan pidana umum. Dimana hukuman yang diberikan untuk anak yang berhadapan dengan hukum diberikan seringan-ringannya.

“Jadi untuk anak yang sedang berhadapan dengan hukum yang apabila ancamannya dibawah tujuh tahun dan tidak pengulangan melalui diversi. Kalau pun penjara, divonis penjara itu adalah putusan yang terakhir,” jelasnya.(ico)