Pontianak, BerkatnewsTV. Upaya diversi antara pihak keluarga korban dan pelaku penganiaya Au yang digelar di Mapolresta Pontianak Kamis (11/4) gagal.
Pihak keluarga korban menolak diversi dan tetap melanjutkan kasus tersebut hingga ke pengadilan.
“Kita tolak dan tetap persoalan ini lanjut sampai tingkat pengadilan. Kita tidak mau menerima diversi yang hanya menyelesaikan perkara di luar pengadilan saja, atau dengan putusan yang ditetapkan Bapas. Itu diluar rencana kami,” tegas Pengacara Keluarga Korban, Daniel Tangkau kepada awak media usai diversi.
Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, sebagaimana disebut dalam Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Daniel sebutkan bahwa dirinya mendapatkan amanah dari pihak keluarga korban agar tetap menjalankan sesuai hukum yang berlaku.
“Kalau tadi kami setujui, berarti kasus selesai dan dicabut, dan ini tidak dilakukan. Jadi tetap lanjut sesuai hukum yang berlaku. Persoalan putusan bebas atau berapa lama, itu urusan hakim, bukan urusan kita lagi. Kita berdebat lah di pengadilan nanti untuk membuktikan siapa salah dan siapa benar,” terangnya.
Diakui Daniel upaya damai dari pihak pelaku atau terlapor memang telah dilakukan. Namun, dari pihak korban atau pelapor menolak diversi semata-mata untuk membuat efek jera agar kedepan kasus-kasus serupa tidak terulang.
“Bagaimana pun kita memegang amanah keluarga korban dan kita tidak bisa memaksakan, jika keluarga mengatakan selesai ya selesai, tapi sampai saat ini pihak keluarga masih ingin kasus berlanjut. Intinya ingin membuat efek jera dan kita harus tetap waspada sehingga diversi tidak merugikan pihak keluarga pelapor,” pungkasnya.(ico)