loading=

Durasi Waktu Pencoblosan Diperkirakan Maksimal 6 Menit per Orang

Bupati Sintang Jarot Winarno menunjukan jari yang sudah dicelup tinta saat simulasi pemilu dan rekapitulasi penghitungan suara yang digelar KPU Sintang. Foto: Susi

Sintang, BerkatnewsTV. KPU memperkirakan durasi waktu setiap pemilih mencoblos di TPS rata-rata maksimal 6 menit. Durasi waktu tersebut digunakan oleh para pemilih untuk mencoblos lima jenis surat suara yakni presiden dan wakil presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ kota.

“Kita ingin tahu durasinya, dari jam 7 sampai jam 1 apakah cukup waktunya, setelah pungutan ada perhitungan, durasi berapa lama petugas ditingkat bawah,” kata Ketua KPUD Sintang Hazizah.

Karena itu pihaknya sambung Hazizah melakukan simulasi Pemilu dan Rekapitulasi Data Surat Suara pada Selasa (9/4) agar dapat diperhitungkan dengan matang berapa lama waktu yang digunakan.

“Sebab ini pemilihan serentak yang dengan 5 jenis pemilihan dan 5 surat suara. Apalagi jika jumlah pemilihnya 300 per TPS seperti yang ditentukan,” tuturnya.

Pihaknya kata Hazizah juga memperhatikan hak-hak penyandang disabilitas menggunakan hak pilihnya.

“Jika pemilih disabilitas ini datang maka harus didahulukan oleh petugas TPS. Dan bagi tuna netra diberikan pendamping,” pungkasnya.

Sementara Kapolres Sintang AKBP Adhe Hariadi menyatakan pihaknya telah mempersiapkan 503 personel BKO TNI 308 personel.

“Semuanya nanti standby di masing masing tempat. Memonitor situasi setiap TPS,” ucapnya.

Terkait kerawanan, Kapolres tegaskan titik rawan sementara TPS yang jauh. Bisa lebih dari satu hari perjalanan.

Bupati Sintang Jarot Winarno mengingatkan tentang rekap surat suara. Pihaknya ingin tahu tingkat keabsahan dari surat suara hasil simulasi.

“Di simulasi ini yang diundang dari orang orang yang berpendidikan. Kalau di pedalaman kan tingkat pendidikan kan agak kurang, nah yang berpendidikan aja belum tentu benar apalagi menentukan pilihan-pilihan dia yang tidak menggunakan foto,” pungkasnya.(sus)