Pontianak, BerkatnewsTV. Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar menyatakan akan melakukan pendampingan kepada kedua belah pihak terkait pengeroyokan terhadap pelajar di Kota Pontianak.
“Mengingat korban dan pelaku masih dibawah umur, sehingga kami dari KPPAD dalam hal ini tetap akan memberikan pendampingan untuk kedua belah pihak, baik korban maupun pelaku,” kata Ketua KPPAD Kalbar Eka Nurhayati Ishaq saat konfrensi pers di Kantor KPPAD Kalbar, Senin (8/4).
Ia katakan KPPAD juga akan berupaya semaksimal mungkin agar kasus ini tidak sampai masuk ke ranah kepolisian, bahkan sampai ke ranah pengadilan.
Eka juga menegaskan bahwa mengingat anak-anak ini masih dibawah umur, maka akan memperoleh hak yang sama yaitu perlindungan UU nomor 35 tahun 2014.
“Untuk korban kami sudah memberikan pendampingan berupa hipnoprana terapis dan akan menyusul psikolog klinis untuk pendampingan trauma healingnya,” ungkapnya.
Sedangkan untuk pelaku disebutkan Nurhayati pihaknya akan diberikan hal yang sama yaitu hipnoprana terapis dan psikolog klinis yang sedang diajukan kepada psikolog. (ico)