KPU Sanggau Temukan 4.800 Surat Suara Rusak

Sanggau, BerkatnewsTV. KPU Kabupaten Sanggau menemukan sedikitnya 4.800 lebih atau 0,003 persen surat suara dalam kondisi rusak.

Diketemukannya surat suara tak layak pakai tersebut setelah KPU melakukan sortir terhadap surat suara yang diterima KPU Kabupaten Sanggau dari KPU RI. Atas temuan tersebut, KPU telah mengajukan permohonan penggantian surat suara yang rusak ke KPU RI melalui KPU Provinsi.

“Kerusakan yang ditemui petugas lipat surat suara beragam, mulai kertas suara yang sobek, warna pudar, kabur, ada yang semestinya biru menjadi keribang ungu dan ada yang kotor terkena tinta. Yang jelas hasil cetakannya yang tidak sempurna,” kata Ketua KPU Kabupaten Sanggau, Martinus Sumarto kepada wartawan, Kamis (4/4).

KPU memastikan tidak ada surat suara yang rusak karena tercoblos pasangan calon.

“Tidak ada. Kerusakan ini murni kesalahan cetak seperti yang saya bilang tadi,” tegasnya.

Dalam waktu dekat, surat suara yang rusak akan segera dimusnahkan bersama pihak Bawaslu, Kepolisian, TNI, Pemerintah Daerah dan pemantau pemilu.

“Yang rusak masih disimpan di gudang penyimpanan KPU untuk kita musnahkan,” ujar Sumarto.

KPU, lanjut Sumarto diminta untuk segera menyampaikan permintaan kekurangan surat suara secepatnya.

“Sudah kita mintakan. Kita jugakan baru saja pleno DPTHP tahap 3 yang kita lakukan tanggal 2 April kemaren, kita diminta waktu sampai hari ini, hari Kamis pukul 11.00 Wib untuk mengirimkan kekurangan surat suara dan itu sudah kita kirim,” pungkasnya. (dra)