Sanggau, BerkatnewsTV. Kepala Kejati Kalbar, Baginda Polin Lumban Gaol mengingatkan kepada Kejari Sanggau untuk serius menangani kantor Sentra Pelayanan Publik (SPK) di Sanggau.
“Saya minta sama pak Kajari, jangan sampai ada orang datang minta pelayanan hukum berupa penjelasan – penjelasan tapi petugasnya tidak ada. Saya minta rekan – rekan media mengontrol ini kalau ini hanya seremonial saya juga tidak suka, tolong nanti rekan – rekan media sampaikan, saya akan minta Kajarinya untuk lebih serius,” tegas Kajati usai melauching Sentra Pelayanan Publik Kejaksaan Negeri Sanggau, Kamis (4/4).
Kajati menyebutkan, keberadaan SPP ini diharapkan dapat memberikan manfaat kepada masyarakat Sanggau, diantaranya masalah tilang.
“Kita melihat terkadang pelanggar tilang ini kesulitan mendapatkan haknya berupa barang bukti yang telah diambil oleh penyidik. Untuk itulah perlu adanya pelayanan prima kepada masyarakat. Jadi mereka tidak perlu bertanya kemana – mana cukup datang ke sini dengan menunjukan bukti – bukti administrasinya,” jelasnya.
SPP ini lanjut Kajati tidak hanya sebatas konsultasi tilang, tapi juga permintaan keluarga bertemu atau membesuk tersangka atau terdakwa yang sedang menjalani proses perkara. Selanjutnya, masyarakat juga bisa berkonsultasi masalah hukum yang dihadapi masyarakat.
“Misalnya, bagaimana cara melapor apabila terjadi tindak pidana, kemudian bagaimana kedudukan sebagai saksi di dalam suatu perkara. Terkadang ada yang takut kalau jadi saksi. Nah ini kita jelaskan kepada masyarakat jangan takut jadi saksi, karena setiap warga negara mempunyai kewajiban menjadi saksi jika terjadi suatu tindak pidana,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, SPP juga melayani masyarakat yang ingin mengetahui bagaimana prosedur mensertifikatkan tanah dan lain sebagainya. Dan apabila itu sudah dilakukan dan masih tersendat maka Kejari Sanggau siap mendampingi.
“Dan kami tegaskan pelayanan ini gratis,” tegasnya.(dra)