Di Pontianak, Edi Kamtono Terbitkan Aturan Sanksi Bagi Pemilik Lahan yang Terbakar

Wali kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono saat menghadiri tatap muka pencegahan karhutla di aula kantor Bupati Kubu Raya bersama ratusan petani. Foto: Ist

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Wali kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyebut karhutla sebagai kejadian rutin yang selalu melanda khususnya di daerah yang memiliki lahan gambut. Penyebab karhutla, menurutnya, dominan diakibatkan pembukaan lahan dengan cara membakar.

“Tapi akibat dari kebakaran ini terjadi pencemaran lingkungan yang asapnya lari kemana-mana. Kalau kebakaran ada di Kakap dan angin ke timur, (asap) masuknya ke Pontianak. Kalau di sekitar bandara, maka penerbangan terpapar,” sebutnya.

“Kemarau itu biasanya bulan Juni-Agustus. Tapi yang namanya cuaca sudah tidak sesuai prediksi. Kalau sekarang Indonesia bagian barat, Sumatra dan Kalimantan hujan sudah mulai jarang. Tapi Jawa, Sulawesi, dan daerah timur hujan terus sampai banjir. Inilah kondisi alam di Indonesia. Di musim kemarau ini pasti mulai banyak terjadi titik api,” jelasnya.

Edi memaparkan di Kota Pontianak pihaknya telah menerbitkan regulasi tentang kebakaran lahan. Di mana ada sanksi bagi pemilik lahan yang sengaja membakar dan atau tidak sengaja lahannya terbakar.

“Kesempatan ini kita sama-sama mencari solusi supaya tidak ada pembakaran lahan lagi. Nanti kita juga akan hearing dengan gubernur. Supaya tidak hanya di Kubu Raya dan Pontianak, tapi juga daerah-daerah lainnya di Kalbar. Lintas kabupaten. Kalau kemarau panas suhu meningkat air pun susah. Parit kering. Jadi perlu opsi pembuatan sumurbor dan sebagainya. Termasuk bagaimana persiapan pemadaman,” tuturnya.

Edi menegaskan semua pihak harus sadar bahwa karhutla merugikan semua pihak. Karena itu, harus ada kesepakatan untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar.

“Kalau ada masalah-masalah di lapangan, bisa sama-sama dikoordinasikan,” ujarnya.(rob)