Singkawang, BerkatnewsTV. Jajaran Sat Reskrim Polres Singkawang berhasil mengungkap jaringan penipuan kendaraan roda empat antarkabupaten.
Dari pengungkapan itu seorang pelaku atas nama Decki Zulkarnaen warga Kelurahan Pasiran Kecamatan Singkawang Barat ditangkap.Kasat Reskrim Polres Singkawang AKP Parikhesit mengatakan modus operandi tersangka dengan menerima rental mobil untuk disewa oleh perusahaan ikan fiktif dengan menunjukkan SPK (surat perintah kerja) fiktif.
“Dari situ tersangka membayar sewa mobil per bulan kepada korban Rp8.200.000. Namun mulai bulan Maret 2019 biaya sewa tidak lagi dibayar. Namun mobil milik korban tidak diketahui keberadaannya,” ujarnya.
Korban atas nama Budi Hendro pun melaporkan peristiwa yang dialaminya.
Dari hasil penyelidikan terungkap masih banyak korban lainnya.
Pelaku ternyata menggadaikan mobil mobil korban dengan nilai variasi berkisar antara Rp20 juta – Rp40 juta per unit.
Tidak sampai di situ, lanjut Kasat, anggota Satuan Reskrim melakukan pengembangan ke Sambas dibantu jajaran Sat Reskrim Sambas.
“Dari hasil pengembangan sementara kita berhasil mengamankan 58 unit mobil hasil penipuan yang dilakukan oleh pelaku,” bebernya.
Hingga kini tersangka beserta barang bukti masih diamankan di Mapolres Singkawang guna pengembangan lebih lanjut.(mzr)