Kubu Raya, BerkatnewsTV. Berkali-kali melakukan pencabulan terhadap lima anaknya, pelaku berinisial Yus (49), Sabtu (30/03) dini hari ditangkap anggota Jatanras Polresta Pontianak di kediamannya di Jalan Pelita 3 Punggur Kecil Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya.
Terbongkarnya aksi bejat Yus ini setelah korban menceritakan kasus tersebut pada ibunya yakni istri dari pelaku sendiri.
“Korban bersama ibunya kemudian melapor pada pihak Polresta Pontianak Kota,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota Kompol Husni Ramli, Sabtu (30/3).
Dikatakan Husni, korban pertama kali dicabuli pelaku tahun 2017 tengah malam atas ancaman dengan menempelkan pisau kearah leher korban jika kemauannya tidak dituruti.
Pencabulan itu terus berlangsung, untuk yang terakhir kali, pelaku melakukan aksinya Juli 2018 pukul 11.00 wib di Sepok Laut Sungai Parang.
Pelaku mengajak korban ke pondok di laut, dimana ibu korban sedang menunggu dipondok tersebut untuk menangkap ikan.
Setelah keduanya dilaut diatas sampan, pelaku kembali mengancam jika tidak mengikuti kemauannya maka akan dibuang di laut dan ditinggalkan.
“Semua kejadian tersebut sudah direncakan pelaku. Perbuatan terakhir, pelaku mengajak korban kelaut mencari ikan tapi bukan mencari ikan namun untuk dicabuli,” papar Husni.
Pada kejadian pertama tahun 2017 lalu, usia korban baru 15 tahun. Untuk korban korban lainnya kata Husni pihaknya masih berkoordinasi dengan ibu korban. Sebab, tidak semua anaknya ini di Pontianak. Sebagian ada yang keluar Negeri yakni Malaysia.
“Atas pencabulan tersebut, ada satu anak pelaku yang hamil dan anak hasil hubungan terlarang ini diserahkan pada keluarga,” ungkapnya.
Karena korban masih dibawah umur maka dipergunakan UU Perlindungan Anak.
“Pelaku diancam dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2 UU No 17 tentang perubahan atas UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun atau seumur hidup,” tegas Husni. (jon)