Sanggau, BerkatnewsTV. Jap (36) dan RA (25), dua saudara ini diamankan personil Polsek Entikong dan Restik Polres Sanggau karena mengedarkan narkoba jenis sabu.
Keduanya dicokok di sebuah rumah di Dusun Entikong Dalam Desa Entikong Kecamatan Entikong Kabupaten Sanggau, Rabu (27/3) sore.
“Kita dapat informasi dari masyarakat ada transaksi narkoba dirumah RA alias Aneng. Anggota kemudian mendatangi rumah tersebut. Saat kita datang Aneng tidak dirumah, yang ada disitu Jap alias Totong. Dirumah itu kita menemukan sabu seberat sekitar 30 gram didalam mobil mainan,” ungkap Waka Polsek Entikong IPTU Eeng Suwenda, Kamis (28/3).
Dari hasil pengembangan sementara, Totong sempat menyerahkan lima gram sabu kepada Aneng untuk dijual. Polisi kemudian bergerak mencari Aneng dirumah salah seorang tetangganya. Dirumah itu, polisi menemukan lima gram sabu yang disembunyikan Aneng di toilet.
“Jadi total barang bukti yang kita dapatkan dari dua orang ini lebih kurang 35 gram sabu. Dari keterangan keduanya, pemasarannya untuk wilayah Entikong, pengakuannya baru dua bulan ini mereka mengedarkan,” katanya.
Selain mengamankan 35 gram sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti antara lain 1 buah mobil mainan warna biru, 2 unit handphone merk Samsung dan Lenovo dan 1 buah tas pinggang warna hitam.
Jap dan RA dijerat dengan pasal 114 ayat 2 (Jo) pasal 112 ayat 2 Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman pidana kurungan seumur hidup sampai hukuman mati. (dra)