Pontianak, BerkatnewsTV. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjamin pelaksanaan sidang pelanggaran yang dilakukan penyelenggara pemilu berlangsung objektif dan transparan.
“Ya setiap ada laporan ada proses verifikasi formil dan materi. Kalau terpenuhi proses materi maka kita putuskan dilakukan sidang,” kata anggota DKPP RI Prof. Dr. Muhammad, S.Ip, M.Si disela media gathering, Senin (25/3) malam di Pontianak.
Sidang tersebut dipastikan Muhammad berlangsung secara objektif dan terbuka bahkan sebagian besar live streaming yang dapat dipantau oleh seluruh masyarakat, baik itu pertanyaan dan jawaban pengadu dan teradu hingga putusan sidang.
“Jadi, tidak ada yang ditutup-tutupi, kami lakukan transparan agar sidang DKPP benar-benar memberikan pendidikan politik yang cerdas untuk masyarakat,” tuturnya.
Mantan Ketua Bawaslu RI periode 2012-2017 ini menilai Pemilu yang berintegritas salah satunya ditentukan dari integritas penyelenggara pemilu itu sendiri. Siapa penyelenggara pemilu itu yakni KPU, Bawaslu dan DKPP.
“DKPP tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi pemecatan kepada oknum penyelenggara pemilu yang terbukti bersalah melanggar kode etik. Bahkan, dia tidak akan bisa menjadi penyelenggara pemilu selamanya. Semacam di-black list lah,” tegasya.
Selain itu menurut Muhammad, Pemilu yang berintegritas juga harus didukung regulasi yang jelas dan tegas, peserta pemilu yang kompeten serta birokrasi yang netral.(rob)