Pontianak, BerkatnewsTV. Memasuki periode kampanye rapat umum yang dimulai 24 Maret -13 April 2019, KPU Kota Pontianak menetapkan 10 tempat yang diijinkan untuk dilakukan kampanye terbuka atau rapat umum Pemilu.
Untuk Kecamatan Pontianak Kota di Lapangan Sepakbola Ujung Pandang Jl. Dr. Wahidin dan Lapangan Sepakbola PSP Keboen Sajoek serta Gedung PCC.
Sementara di Kecamatan Pontianak Barat berada di Lapangan Pelabuhan Rakyat Nipah Kuning serta GOR Bulutangkis Jalan Tabrani Ahmad.
Sedangkan Pontianak Utara berada di Lapangan Panca Bhakti Jalan Khatulistiwa dan lapangan Sepakbola Pal 4 Batu Layang.
Untuk di kawasan Pontianak Timur hanya satu tempat yakni di Lapangan Sepakbola UDKP di dekat Kantor Camat Pontianak Timur di daerah Perum 3.
Kemudian di Kecamatan Pontianak Selatan dan Pontianak Tenggara diberikan 2 alternatif. Pertama Stadion Sultan Sy Abdurahman (SSA) dan GOR Pangsuma.
Ketua KPU Kota Pontianak, Deni Nuliadi mengatakan pihaknya hanya sekadar menyampaikan terkait lokasi-lokasi yang diizinkan kampanye rapat umum untuk Kota Pontianak.
“Kami tidak ada pengaturan jadwal terperinci sehingga jadwal kampanye tetap linier dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU RI,” jelasnya, Selasa (26/3).
Namun dari semua lokasi ini, tetap saja harus seizin pengelola atau pemilik gedung dan lahan.
“Jadi para peserta pemilu jika ingin melaksanakan kampanye di lokasi yang sudah ditetapkan harus mengurus izin kepada pengelola tempat terlebih dahulu,” tegasnya.(ico)