KDRT di Kakap, Suami Tebas Istri Bermotifkan Terhasut Candaan

Korban dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan setelah ditebas suami menggunakan parang yang akibatnya tangan korban putus. Foto: Joni West

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Rumah tangga yang dibina oleh pasutri Sur (29) dan Sus (27) menjadi berantakan, ketika Sur kembali berusaha menanyakan tentang siapa bapak dari anaknya yang baru berusia tiga tahun tersebut.

Namun, pertanyaan Sur tidak dijawab oleh Sus. Pelaku menjadi emosi, lantas tanpa pikir panjang ia pun mencoba membunuh istrinya sendiri menggunakan sajam.

Ayunan sajam, diarahkan pada leher korban. Korban reflek berusaha menangkis dengan tangan kanannya. Tak ayal, tangan tersebut putus dan sajam juga melukai wajah korbannya.

Pertengkaran kedua pasutri tersebut kata Kapolsek Sungai Kakap, IPTU Antonius Pardamean, sudah sering terjadi dan memuncak di Sabtu (23/03) sore pukul 16.00 wib, di Jalan Pramuka Desa Sui Rengas Kecamatan Sui Kakap.

“Sore Sabtu, pelaku yang merupakan suami dari korban kembali menanyakan siapa bapak dari anaknya yang sudah berusia tiga tahun tersebut,” ungkap Antonius.

Persoalan pembacokan ini kata Antonius, dipicu candaan dari orang orang yang dikenal pelaku.

“Pelaku menanggapi dengan serius, candaan temannya tentang wajah anaknya yang tidak mirip dengan pelaku,” ungkap

Pada jam yang berbeda, usai membacok istrinya sendiri, pelaku kemudian mendatangi kediaman Tjua Bu (54) yang merupakan tetangganya sendiri.

Pada saat itu, Tjua Bu bersama anaknya ingin ke pasar untuk membeli perlengkapan sembahyang. Tanpa banyak tanya, pelaku kembali mengayunkan sajam tersebut ke arah korban.

Korban mengalami luka pada tangan kiri, pipi sebelah kiri serta telinga sebelah kanan.

“Pengakuan pelaku, dirinya tersinggung karena pada saat pertengkaran, tetangganya ini terlihat sedang tertawa ke arah pelaku,” terangnya.

Kedua korban lantas dilarikan tetangga ke Rumah Sakit Antonius dan Rumah Sakit Umum Kota Pontianak untuk mendapatkan pengobatan lebih lanjut.

“Pelaku ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan. Untuk kasus tersebut, pelaku dikenakan Tindak Pidana KDRT dan penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 dengan ancaman diatas lima tahun,” pungkasnya. (jon)