Singkawang, BerkatnewsTV. Kapolres Singkawang, AKBP Raymond M Masengi memastikan akan mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku pembakar lahan.
“Jika masih ditemukan maka kami tak akan segan-segan untuk melakukan penindakan,” tegasnya, Minggu (24/3).
Kapolres mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran dengan cara di sengaja.
“Seperti membuka lahan dengan cara dibakar, membuang putung rokok sembarangan maupun membuat titik api dekat lahan atau hutan yang mudah terbakar,” ujarnya.
Pihaknya kata Kapolres telah melakukan koordinasi dengan stakeholder dan pemerintah yang ada untuk mengerahkan semua kekuatan, terlebih untuk di Kalbar sudah ada ditemukan titik api.
Kepala Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Singkawang, Jayadi mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan imbauan yang ditujukan ke masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran secara sembarangan khususnya di musim panas sekarang ini.
“Imbauan yang dikeluarkan adalah dalam rangka pengurangan risiko bencana alam khususnya kebakaran hutan dan lahan serta kabut asap,” katanya.
Karena, pembakaran hutan dan lahan secara sengaja, dapat diancam hukuman 10 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar, sebagaimana diatur dalam UU No.41 tahun 1999 tentang kehutanan, UU No.32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan UU No.39 tahun 2014 tentang perkebunan.(mzr)