Putuskan Jaringan Narkoba, KumHAM Kalbar Pastikan Sanksi Sipir Fasilitasi Napi Ponsel

Sosialisasi mengenai aksi pemberantasan kontak komunikasi narapidana pengendali jaringan gelap narkoba di Lapas Klas II B Singkawang. Foto: Mizar

Singkawang, BerkatnewsTV. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Kalimantan Barat memastikan akan memberikan sanksi kepada sipir atau petugas Lapas dan Rutan yang memfasilitasi narapidana dengan telepon seluler (ponsel).

“Semua pegawai Lapas tidak boleh berkomunikasi atau meminjamkan ponsel kepada narapidana. Jika masih ditemukan otomatis akan ada sanksi. Dan langsung ditarik serta dijauhkan dari UPT,” tegas Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalbar, Suprobowati.

Penegasan itu disampaikan Suprobowati saat melakukan sosialisasi mengenai aksi pemberantasan kontak komunikasi narapidana pengendali jaringan gelap narkoba di Lapas Klas II B Singkawang, Senin (18/3).

Ia katakan komunikasi yang boleh digunakan narapidana khususnya di dalam Lapas adalah melalui wartel bukan handphone (HP). Namun, bukan wartel keliling yang dirinya maksud, seperti pegawai meminjamkan HP ke narapidana.

“Karena hal seperti itu sudah kami berantas habis,” ia memastikan.

Disebutkan Suprobowati, sosialisasi yang digelar dalam rangka tindak lanjut langkah progressif dan serius terhadap bahaya laten peredaran narkoba baik di Lapas maupun Rutan.

“Ini juga mungkin ada kaitannya dengan temuan narkoba sebanyak 100 kg di Bengkayang beberapa waktu lalu. Temuan ini juga cukup mengagetkan bagi kami,” ujarnya.

Pihaknya sambung Suprobowati telah membuat apel besar berbarengan dengan Polda dan BBNP sekaligus penandatanganan MoU juga ada penandatanganan kesanggupan seluruh KUPT Kalbar untuk bersama-sama melakukan program progressif sekaligus pemutusan komunikasi narapidana yang diduga sebagai jaringan gelap narkoba.(mzr)